Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 5 Murid SD, Seorang Buruh di Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/04/2018, 05:44 WIB
Citra Indriani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Marwan (22), seorang pemuda di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli lima murid SD. Buruh warga Pelalawan ini ditangkap Senin (9/4/2018).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pelaku telah diamankan di Polsek Ukui, Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Total korban lima orang. Motifnya untuk kepuasan pribadi," ujar Guntur, Rabu (11/4/2018).

Kelima korban berinisial LN (9), FS (8), MA (9), SS (8) dan MR (9). Kelimanya masih duduk di bangku SD.

(Baca juga : Divonis 13 Tahun Penjara, WNA Singapura Pelaku Pencabulan Menangis )

Guntur menjelaskan, kasus pencabulan ini terkuak setelah adanya pengakuan salah satu anak kepada orangtuanya.

Lalu, orangtua korban menemui salah seorang guru di sekolahnya di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau. Sehingga, diperoleh keterangan dari guru tersebut bahwa korban yang dicabuli berjumlah lima orang.

"Para korban diduga disodomi saat bermain-main di dekat parit sekolah," ujar Guntur.

Modus pelaku dalam aksinya, sambung Guntur, dengan mendatangi para korban dan mengajak korban berbuat tidak senonoh. Korban saat itu sempat menolak, namun pelaku mengancam akan memukul dan menendang korban.

"Pelaku mengancam para korban. Sehingga korban menjadi takut," kata Guntur.

(Baca juga : Polisi Sebut Oknum Guru Agama di Bogor Cabuli 8 Muridnya Sejak 2016 )

Atas dasar hasil visum dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara.

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com