Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Napi Ini Bisa Bermain Medsos di Penjara dan Peras 89 Wanita

Kompas.com - 11/04/2018, 21:10 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi mengungkap pelaku pemerasan yang dilakukan tiga  warga binaan (napi) di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tindakan pemerasan itu dilakukan para napi di dalam lapas tempat mereka ditahan dengan mengancam menyebarkan video korbannya yang tanpa busana.

Adapun para pelaku yang ditangkap adalah ID alias Mencos (25), warga Cimahi, yang merupakan narapidana dalam kasus perlindungan anak dengan vonis 11 tahun.

Lalu JN alias Ijam (30), warga Paseh, Kabupaten Bandung, yang saat ini merupakan narapidana kasus narkotika, dengan vonis 4 tahun.

FA alias Ape (29), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan yang mendapat vonis 1,5 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan video dirinya tak berbusana. Korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Komnas HAM.

Baca juga : Ingin Laris, Seorang Penjual Cilok Beri Bonus Video Porno ke Siswa SD

Polisi yang juga mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari barang bukti sampai akhirnya  menangkap para pelaku satu per satu yang tengah berada di dalam Lapas Jelekong.

"Mereka (pelaku) warga binaan di Lapas Jelekong," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).

Dari hasil pemeriksaan, dalam aksinya para tersangka memilih korban secara acak melalui media sosial, seperti Facebook, Meet Me, IMO, WhatsApp, Grindr, Friend Club, Instagram, dan sebagainya dengan menggunakan identitas dan foto palsu.

"Para pelaku selalu membuat akun palsu dan foto palsu yang menarik di media sosial dengan identitas duda atau mencari istri untuk menarik perhatian wanita," kata Hendro.

Para pelaku pun kemudian berkenalan melalui chat dengan para wanita di media sosial yang dikenalinya. Melihat foto akun yang menarik, korban pun memberikan nomor kontaknya. Apalagi, para pelaku juga mengaku memiliki pekerjaan yang bisa menarik perhatian para wanita.

"Para pelaku juga mengaku bekerja di Pertamina, pelayaran, polisi, untuk menarik perhatian wanita," ujarnya.

Setelah berkenalan dan intens melalui chat dan pesan singkat, mereka pun kemudian menyepakati hubungan khusus. Apalagi, pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Perkenalan via chat pun belanjut ke perkenalan via telepon hingga video call.

"Mulai rayuan, perkenalan sehingga menjadi pacar (di dunia maya). Setelah itu, korban dijanjikan akan dinikahi, dan tersangka mengajak korban untuk sex phone, dan setelah itu video call tanpa busana. Setelah pelaku memiliki senjata ini rekamannya (video call tanpa busana yang direkam), maka pelaku kemudian memeras, kemudian mengirim rekening dan meminta uang," kata Hendro.

Baca juga: Video Pasangan Mesum Dipaksa Peragakan Ulang, Perekam Mengaku Iseng

Menurut Hendro, para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak  2016 hingga 2018. Adapun target korbannya merupakan seorang perempuan.

"Dari pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Modusnya, dia mengancam akan menyebarkan video korbannya (tanpa busana) ke medsos," ujarnya.

Adapun korban yang terdata, lanjutnya, ada sekitar 89 perempuan yang foto dan videonya ditemukan di ponsel tersangka. "Analisis kami ada ribuan menjadi korban," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 5 buah ATM, 6 unit ponsel, dan uang tunai Rp 40 juta.

Baca juga: Video Pasangan Mesum Dipaksa Peragakan Ulang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Kompas TV Polisi menemukan, sepasang kekasih ini tidak berbuat mesum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com