PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sejumlah pabrik minuman keras tanpa izin ditemukan beroperasi di Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Saat penggeledahan, polisi menemukan hampir satu ton beras kedaluwarsa yang diduga sebagai bahan baku pembuatan minuman.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Suhirman mengatakan, dari tiga lokasi yang diperiksa, tak satu pun mengantongi izin usaha maupun izin edar.
“Pabrik ini kami minta untuk berhenti dulu beroperasi. Semua ember berisi cairan yang masih dalam proses fermentasi kami amankan sebagai barang bukti,” kata Suhirman seusai giat operasi, Rabu (11/4/2018).
Baca juga: Polres Bintan Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan Minuman Beralkohol
Suhirman mengungkapkan, operasional pabrik terkesan disembunyikan karena tidak memiliki plang nama dan di bagian depan tertutup dengan rumah sang pemilik pabrik.
“Selain mengandung alkohol tinggi, proses pembuatan minuman dinilai tidak higienis serta menggunakan peralatan seadanya,” ujar Suhirman yang didampingi Kabid Humas AKBP Abdul Munim.
Sementara pemilik pabrik berdalih bahwa usaha pembuatan minuman itu merupakan warisan keluarga yang sulit untuk mendapatkan izin pemerintah.
“Sudah jalan 20 tahun. Minuman yang diproduksi berupa arak dan ciu yang dijual ke warung-warung tradisional,” ujar Akhyar, pemilik pabrik yang berlokasi di Simpang Cobra Pasir Putih, Pangkal Pinang.
Terkait beras kedaluwarsa, Akhyar mengakui akan digunakan sebagai bahan baku minuman. Beras itu didapat dari toko sembako yang terhitung masih milik keluarganya.
Baca juga: Konsumsi Alkohol, Sopir Angkot Ini 2 Kali Perkosa Penumpangnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.