Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipakai untuk Bahan Pembuatan Miras, Satu Ton Beras Kedaluwarsa Disita Polisi

Kompas.com - 11/04/2018, 12:30 WIB
Heru Dahnur ,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sejumlah pabrik minuman keras tanpa izin ditemukan beroperasi di Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat penggeledahan, polisi menemukan hampir satu ton beras kedaluwarsa yang diduga sebagai bahan baku pembuatan minuman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Suhirman mengatakan, dari tiga lokasi yang diperiksa, tak satu pun mengantongi izin usaha maupun izin edar.

“Pabrik ini kami minta untuk berhenti dulu beroperasi. Semua ember berisi cairan yang masih dalam proses fermentasi kami amankan sebagai barang bukti,” kata Suhirman seusai giat operasi, Rabu (11/4/2018).

Baca juga: Polres Bintan Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan Minuman Beralkohol

Suhirman mengungkapkan, operasional pabrik terkesan disembunyikan karena tidak memiliki plang nama dan di bagian depan tertutup dengan rumah sang pemilik pabrik.

“Selain mengandung alkohol tinggi, proses pembuatan minuman dinilai tidak higienis serta menggunakan peralatan seadanya,” ujar Suhirman yang didampingi Kabid Humas AKBP Abdul Munim.

Sementara pemilik pabrik berdalih bahwa usaha pembuatan minuman itu merupakan warisan keluarga yang sulit untuk mendapatkan izin pemerintah.

“Sudah jalan 20 tahun. Minuman yang diproduksi berupa arak dan ciu yang dijual ke warung-warung tradisional,” ujar Akhyar, pemilik pabrik yang berlokasi di Simpang Cobra Pasir Putih, Pangkal Pinang.

Terkait beras kedaluwarsa, Akhyar mengakui akan digunakan sebagai bahan baku minuman. Beras itu didapat dari toko sembako yang terhitung masih milik keluarganya.

Baca juga: Konsumsi Alkohol, Sopir Angkot Ini 2 Kali Perkosa Penumpangnya

Kompas TV Hingga Selasa (10/4) siang korban miras oplosan di Sukabumi, Jawa Barat bertambah menjadi 17 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com