Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sukabumi Ringkus 4 Tersangka Pengedar Miras Oplosan

Kompas.com - 10/04/2018, 22:56 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menangakap empat warga tersangka jaringan penjual minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Keempat orang ini diciduk menyusul belasan warga masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu setelah menenggak miras oplosan. Enam korban di antaranya meninggal.

Para tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, masing-masing GS alias Bento (57), RS (35), H alias Ucok (37) dan RF alias Rio (35). Selain itu terdapat dua pelaku lainnya yang masih dalam perburuan, yaitu B dan A

"Para tersangka ini hasil pengembangan dari sejumlah korban yang kami mintai keterangan. Mereka sudah terbiasa membeli kepada mereka," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Selasa(10/4/2018).

Baca juga : Korban Miras Oplosan di Sukabumi Masuk Rumah Sakit sejak Sabtu Malam

Dia menuturkan, para tersangka ini menjual miras oplosan secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan. Begitu juga meracik berbagi bahan hingga menjadi miras oplosan di lokasi perkampungan yang jauh dari permukiman.

"Para tersangka ini mempunyai peranannya masing-masing. Ada yang sebagai penyedia biang miras, peracik dan penjualnya," tutur dia.

Nasriadi mengatakan, perkara penjualan miras oplosan hingga mengakibatkan adanya warga yang meninggal dunia masih terus diselidiki dan dikembangkan. Pihaknya juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan zat kimianya.

"Kami juga masih menunggu hasil otopsi dari korban yang meninggal dunia untuk mengetahui penyebab kematiannya," katanya.

Baca juga : Usai Pesta Miras, Dua Warga Tewas dan Empat Dirawat di Rumah Sakit Sukabumi

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dapat dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, ayat 359 KUHP dan pasal 136 huruf b jouncto pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.

Barang bukti yang disita di antaranya 35 kantong miras oplosan double G (GG), 1 buah jeriken plastik berisi miras oplosan GG, minuman ringan bersoda, serbuk minuman suplemen energi, serbuk minuman perasa buah, biang wiski dan tiner.

Kompas TV Hingga Selasa (10/4) siang korban miras oplosan di Sukabumi, Jawa Barat bertambah menjadi 17 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com