Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Jangan Anggap KPK Mesin Politik

Kompas.com - 10/04/2018, 22:20 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tidak menilai lembaga antirasuah sebagai mesin politik terkait banyaknya calon kepala daerah yang dijadikan tersangka dalam penyelenggaraan pilkada.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka kepada para calon kepala daerah sendiri karena kasus yang melibatkan mereka telah masuk ke tahap penyelidikan sejak lama.

Sehingga, dalam pengembangannya, calon kepala daerah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi bukan kita mencari-cari kesalahan para calon daerah. Jangan dibolak-balik. Jangan anggap KPK mesin politik,” kata Basaria di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/4/2018).

Baca juga : Humas: Tak Ditangkap KPK, Bupati Bandung Barat di Rumah Anaknya

Basaria sendiri mencontohkan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah petahana di wilayah timur. KPK sendiri sudah lama mengendus adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Karena kasus OTT-nya sudah lama, begitu pengembangan kebetulan tersangka ikut dalam tahapan pilkada. KPK tetap netral,” ujarnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta kepada KPK untuk menunda terlebih dahulu penetapan tersangka terhadap para calon kepala daerah selama pilkada berlangsung.

Baca juga : KPK Anggap Putusan Praperadilan terkait Kasus Bank Century Tidak Biasa

Penetapan tersangka kepada calon kepala daerah sendiri, menurut Wiranto, akan mempengaruhi situasi politik di wilayah tersebut. Penundaan para tersangka calon kepala daerah itu dinilai sebagai menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah yang melangsungkan pilkada.

Kompas TV Partai Amanat Nasional memecat kadernya Zumi Zola setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com