PALEMBANG, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Yudha Pratomo, menjadi cawagub paling kaya dibandingkan calon lain.
Dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, harta kekayaannya mencapai Rp 82 miliar.
Adapun pasangannya, Ishak Mekki, sebagai cagub Sumsel menjadi paling miskin dengan total harta kekayaan hanya Rp 14,5 miliar.
Di urutan kedua, cagub Sumsel nomor 1, Herman Deru, memiliki kekayaan sebesar Rp 34 miliar, sedangkan pasangan Mawardi Yahya mencapai Rp 14 miliar.
Kemudian, cagub Sumsel nomor 2, Aswari Rivai, harta kekayaannya mencapai Rp 29 miliar, dengan utang mencapai Rp 352 juta.
Sedangkan kekayaan pasangan cawagub Sumsel, Irwansyah, yakni mencapai Rp 12,4 miliar tanpa utang.
Baca juga: Debat Pilkada Sumsel Berlangsung Kondusif, Setiap Paslon Paparkan Strateginya
Cagub Sumsel nomor 4, Dodi Reza Alex, harta kekayaannya mencapai Rp 31 miliar dengan utang Rp 67 juta. Sedangkan pasangannya cawagub Sumsel, Giri Ramanda, harta kekayaan mencapai Rp 16 miliar dengan utang Rp 700 juta.
Ketua KPU Sumsel Asphani mengatakan, selain melaporkan harta kekayaan, semua pasangan calon juga harus melaporkan jumlah dana kampanye kepada penyelenggara pemilu.
Dari aturan KPU, dana kampanye semua calon dibatasi sebesar Rp 97 miliar. Sementara itu, para paslon hanya diperbolehkan menerima sumbangan pribadi sebesar Rp 75 miliar dan pihak swasta Rp 750 juta.
“Jika tidak ada paslon yang melaporkan jumlah dana kampanye, sanksinya bisa digugurkan. Para paslon harus membuat laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan pengeluaran dana kampanye,” kata Asphani saat mengumumkan harta kekayaan para cagub dan cawagub Sumsel, Selasa (10/4/2018).
Harta kekayaan dan dana kampanye yang dilaporkan, menurut Asphani, dilakukan untuk mengontrol pengeluaran para paslon selama pilkada berlangsung sehingga tidak ada satu pun yang menyalahi aturan.
“Tentu kami berharap rekening dana kampanye paslon harus aktif sehingga itu bisa dikontrol dan bisa dicermati oleh KPK dan polisi untuk melihat kejujuran paslon,” ujar Asphani.
Baca juga: Fakta Seputar Pilkada Sumsel: Adu Sakti di Bumi Sriwijaya
Wakil Ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menambahkan, pihaknya akan membantu mengawasi KPU selama pilkada berlangsung. Namun, dia mengimbau para paslon petahana untuk tidak memanfaatkan jabatannya untuk berkampanye.
“Petahana, statusnya penyelanggara negara, ini menjadi kewenangan KPK. Tapi, bersentuhan dengan pilkada, itu wewenangnya Gakkumdu. Namun, apabila ditemukan petahana masih mengendalikan proyek, ini ada beberapa yang diambil KPK. Misalnya, masih menghubungi, memanfaatkan kepala dinas, dan masih dapat dana dari kepala dinas dan pelaku usaha, akan kami tangkap. Modus ini sering ditemukan KPK,” ucap Basaria.