Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Umrah di Makassar Kembali Dibongkar, Nilainya Sekitar Rp 100 Miliar

Kompas.com - 10/04/2018, 18:19 WIB
Hendra Cipto,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali membongkar penipuan umrah senilai Rp 100 miliar yang dilakukan biro perjalanan haji dan umrah.

Dalam kasus ini, polisi menangkap suami istri berinisial MED dan MS alias T. Keduanya merupakan komisaris utama biro perjalanan haji dan umrah PT Global Inspira Indonesia yang berkantor di Jalan Tupai, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan persnya, Selasa (10/4/2018), mengatakan, kedua tersangka sejak tahun 2016 memasarkan paket promo umrah di bawah harga yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Namun, hingga tahun 2018, kedua tersangka tidak memberangkatkan calon jemaah yang telah melakukan pembayaran untuk menunaikan umrah ke tanah suci.

Baca juga: 21.000 Jemaah Jadi Korban, Berkas Kasus Penipuan Biro Haji dan Umrah di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Keduanya terus menjanji-janjikan calon jemaahnya untuk diberangkatkan. Setelah beberapa tahun dijanji-janji terus, akhirnya para korban melaporkannya ke Polda Sulsel. Kalau dihitung-hitung, kedua tersangka menggelapkan dana jemaahnya sekitar Rp 100 miliar," ujar Dicky.

Dicky mengungkapkan, sebelum ditangkap, kedua tersangka hidup berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Perusahaan kedua tersangka ini pun tidak dilengkapi izin dari Kementerian Agama, tetapi dapat merekrut 6.300 orang jemaah.

"Kedua tersangka pernah ditemukan oleh para korban. Lagi-lagi, di situ kedua tersangka menipu para korban mengembalikan setoran dana umrah dalam bentuk cek kosong. Sampai saat ini, polisi baru menyita paspor jemaah umrah yang dijanjikan untuk diberangkatkan. Mengenai aset-aset kedua tersangka, belum ada yang disita dan masih ditelusuri oleh penyidik," beber Dicky.

Dicky menegaskan, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Markas Polda Sulsel. Atas perbuatan ereka, kedua tersangka dijerat Pasal 378 sub Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Meski Izin Telah Dicabut, Abu Tours Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah

Kompas TV Pasca disegelnya sejumlah kantor jasa perjalanan haji Abu Tour yang berada di Jakarta ratusan jemaah umrah Abu Tour meminta kejelasan nasib mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com