Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Temukan Ekstasi Jenis Baru yang Terdeteksi Laboratorium

Kompas.com - 10/04/2018, 16:15 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menemukan ekstasi jenis baru yang tidak bisa terdeteksi ketika diuji di laboratorium forensik.

Penemuan itu bermula ketika petugas menangkap dua pelaku narkoba, yakni Iman Darmawan (27), warga Jalan Mojopatih 8, Lorong Kumpi 1 Nomor 21 RT 01, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang serta Agus alias Andri (34), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang membawa 1.180 butir ekstasi siap edar.

Namun, saat petugas melakukan uji lab untuk mengambil sampel, kandungan dalam ekstasi tersebut tidak terdeteksi mengandung narkoba. Setelah dilakukan uji lanjutan dengan alat khusus, barulah diketahui bahwa pil tersebut adalah ekstasi yang mengandung zat baru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya merasa aneh karena ekstasi tersebut mengandung senyawa berbeda dari ekstasi pada umumnya. Jika ekstasi mengandung senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA), narkoba yang didapat kali ini malah mengandung senyawa epilon.

"Setelah diperiksa diketahui narkoba ini bukanlah sejenis ekstasi, melainkan narkotika golongan I dengan senyawa epilon,” kata Farman saat gelar perkara di Polda Sumsel, Selasa (10/4/2018).

Baca juga : Bantu Suami Sembunyikan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Senyawa jenis epilion yang dimasukkan ke ekstasi sendiri, menurut Farman, baru pertama kali ditemukan di Sumatera Selatan. Mereka pun akan mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Mabes Polri.

“Kita lagi menggali keterangan dari para tersangka, untuk mengetahui pembuatan narkoba ini di mana,” ujarnya.

Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, AKBP Made Swetra menambahkan, senyawa epilon memang tidak biasa berada dalam kandungan ekstasi. Cara penggunaannya sendiri serupa ekstasi, namun efek dari pil tersebut lebih memabukkan daripada ekstasi lainnya.

"Efeknya memacu sistem syaraf otak pusat dari reaksi kandungan aktifnya. Kurang lebih efeknya sama dengan esktasi, seperti menimbulkan perasaan senang, mengurangi nafsu makan, serta memunculkan efek halunisasi,” jelas Made.

Made menjelaskan, setelah efek dari ekstasi yang mengandung epilion itu menghilang, penggunanya akan mengalami depresi, sehingga mereka akan kembali mengonsumsi ekstasi tersebut hingga menyebabkan ketagihan.

“Penemuan ini juga akan kita uji lagi, karena dampaknya lebih bahaya daripada senyawa MDMA,” kata Made.

Sementara, dari pengakuan dari tesangka Iman, dia menjual narkoba tersebut seharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 di tempat hiburan malam sejak beberapa tahun terakhir. Namun, dia enggan menyebutkan pemasoknya.

“Hanya menawarkan di tempat hiburan malam, kalau ada yang beli saya kasih,” singkat Iman.

Iman dan Agus tertangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Petugas pun menyamar sebagai pembeli dengan memesan 100 butir pil ekstasi kepada Iman.

Tersangka Iman yang tak mengetahui bahwa calon pembelinya itu polisi lantas bertemu di Jalan Batu Jajar, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Palembang, Minggu (1/4/2018) kemarin, sehingga dia pun langsung ditangkap.

Baca juga : BNN Sita 32 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Ekstasi Asal Malaysia

Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih memiliki ekstasi lainnya yang disimpan di rumah kontrakan tersangka Agus, yang merupakan paman Iman. Tersangka pun kemudian digiring ke lokasi kedua.

Agus pun tak dapat mengelak ketika polisi menggerebeknya di rumah kontrakannya. Iman meminta bungkusan yang dititipkannya kepada Agus. Saat dibuka, terdapat 1.080 butir ekstasi berbagai macam warna.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 1, dan jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap empat tersangka penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua kasus berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com