Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah TKI Parinah 14 Tahun Tak Ada Kabar, Kerja Tak Dibayar di Inggris (1)

Kompas.com - 10/04/2018, 09:18 WIB
Iqbal Fahmi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com — Selama 14 tahun hilang tanpa kabar, Parinah (50), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya ditemukan di Brighton, Inggris.

Selama itu pula, Parinah diduga menjadi korban perbudakan modern oleh majikannya karena dipekerjakan tanpa dibayar.

Parinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada satu keluarga berkebangsaan Mesir di Arab Saudi bernama Alaa M Ali Abdallah sejak tahun 1999. Hingga 2004, dia masih rutin mengirim surat untuk keluarganya.

Keluarga lalu hilang kontak sejak Parinah dibawa majikannya pindah ke Inggris pada tahun 2004.

Selama lebih dari 18 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab dan London, Parinah mengaku diperlakukan dengan baik oleh majikannya. Namun, dia mengaku tidak diberi upah dengan layak dan tidak diperkenankan pulang atau berhubungan dengan keluarganya di Indonesia.

“Orangnya baik (majikan), tidak pernah diperlakukan kasar, tetapi saya tidak boleh pulang, gaji tidak diberi, dan paspor ditahan sampai kedaluwarsa tidak boleh diperbarui, kalau keluar rumah saja harus sama anaknya (majikan),” ungkap Parinah saat dihubungi Kompas.com melalui panggilan WhatsApp dari Banyumas, Senin (9/4/2018).

“Gaji tidak dibayar selama di Inggris, cuma dikasih uang 1.000 poundsterling, tetapi dulu sekali sudah lama, setelah itu tidak pernah menerima lagi,” tambahnya.

(Baca selengkapnya: 14 Tahun Hilang Tanpa Kabar, TKI Parinah Ditemukan di Inggris)

Parinah sendiri acap kali menanyakan gaji kepada majikannya. Namun, setiap dia bertanya, majikannya selalu berkelit dan hanya menjanjikan akan dibayarkan ketika Parinah pulang.

Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas Agus Widodo sebelumnya mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan anak korban, Parsin (33), pada 29 Januari 2018.

Saat itu, Parsin bersama adiknya melapor ke Badan Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap tentang ibu mereka yang tak kunjung pulang selama lebih dari 18 tahun.

“Keluarga didampingi kepala desa setempat melapor jika TKI atas nama Parinah tidak pulang selama 18 tahun dan putus komunikasi sejak 2004,” katanya.

(Baca juga: AHY Dapat Voucher Makan Gratis Markobar Sepanjang Masa dari Gibran)

Dari laporan itu, pada 18 Maret 2018, Disnakertrans menindaklanjuti koordinasi dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri.

Upaya pelacakan yang dilakukan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI akhirnya membuahkan hasil. Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, Kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya.

“Sesuai informasi yang diperoleh dari Kemenlu, majikan TKI Parinah bekerja sebagai dokter spesialis kandungan di Inggris,” ujarnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com