Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Berkelit Tak Tahu Foto dengan Cagub Melanggar Aturan

Kompas.com - 06/04/2018, 16:20 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala desa (kades) yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu berkelit tidak pernah mendapat sosialisasi soal UU Pemilu. Ia pun mengaku tidak tahu jika kades tidak boleh berfoto dengan calon.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jumat (6/4/2018).

Keempat saksi yaitu Syarif Hidayat Ketua Panwas Karawang, Titi Prihatin komisioner Panwascam Jatisari, Iwan Kurniawan Kades Situdam, Kecamatan Jatisari dan Endang Sugiarto, Kades Cikalongsari, Kecamatan Jatisari. 

Sementara enam terdakwa  yang dihadirkan secara bergiliran ke hadapan majelis hakim ialah Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari, Suhatip (34) Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari dan Dadang Supriatna (39) Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari.

(Baca juga : Berkas Perkara 6 Kades Berfoto dengan Cagub Jabar Dinyatakan Lengkap)

Kemudian, sidang sempat diskros karena shalat Jumat. Setelah itu, majelis hakim menghadirkan terdakwa Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Suhana (50) Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari dan Deny Supriyatna (36) Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari. 

Komisioner Panwascam Jatisari Titi Prihatin mengaku melaporkan foto para kades dengan salah satu Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dua hari setelah kejadian. Titi menyebut, Panwascan Jatisari sudah dua kali sosialisasi berbarengan dengan rapat minggon kecamatan.

Setelah mendengar keterangan para saksi, terdakwa mengaku tidak tahu jika berfoto bersama calon gubernur sembari berpose melanggar aturan. Mereka berkelit tidak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan tersebut.

"Kami tidak pernah mendapat sosialisasi dari Panwas. Kami tidak tahu hal itu (berfoto sambil berpose 4 jari bersama Deddy Mizwar) adalah pelanggaran," ujar Tuti Komala (48), Kepala Desa Tirtasari.

Ketua Panwas Karawang membantah tidak melakukan sosialisasi soal aturan pilkada dan netralitas kepala desa.

"Karena keterbatasan anggaran, kami undang tiga perwakilan setiap kecamatan, satu camat, satu BPD, dan satu kepala desa," tutur Syarif. 

(Baca juga : Survei Kompas: Pilkada Jabar, Sosok yang Diusung Pengaruhi Dukungan Partai)

Sosialisasi tersebut, sambung Syarif, dilakukan di Hotel Brits Karawang satu bulan sebelum insiden foto 4 jari bersama Deddy Mizwar. Sosialisasi itu juga dihadiri perwakilan dari enam desa terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim Viktor Suryadipta kemudian memanggilkan para terdakwa dan Syarif untuk mendekat. Ia memperlihatkan daftar hadir saat sosialisasi tersebut. Dalam daftar hadir itu, termuat nama sejumlah perwakilan dari enam desa terdakwa.

"Ini benar nama anda?" tanya Viktor kepada Dadang Supriatna (39), Kepala Desa Cirejag. 

Namun, Dadang menyanggah nama dan tanda tangan di daftar hadir itu miliknya. "Bukan itu bukan saya. Di Cirejag banyak nama Dadang. Bukan hanya saya," ujar Dadang.

Kompas TV Debat publik pertama Pilkada Jawa Barat digelar debat Senin malam (12/3) diikuti oleh keempat pasangan calon gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com