Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruktur Renang Setubuhi Anak Asuhnya Seusai Ikuti Kejuaraan

Kompas.com - 06/04/2018, 13:05 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Polresta Surakarta mengamankan seorang instruktur renang, Deni Taufik W alias Taufik (30), karena diduga menyetubuhi anak asuhnya, RR (16), warga Wonogiri, empat kali.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan warga RT 002 RW 007, Desa Medegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, di Hotel Mawar Indah, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan (persetubuhan) itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali di hotel," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018).

Awalnya tersangka dan korban bertemu di sebuah klub renang di Solo tahun 2012. Seringnya bertemu membuat tersangka dan korban menjalin asrama. Padahal, tersangka sudah mempunyai istri yang sedang mengandung anak kedua.

Tersangka memanfaatkan kesempatan saat korban RR mengikuti kejuaran renang di Manahan, Solo, Sabtu (24/3/2018). Seusai mengikuti kejuaran renang, korban beristirahat di Hotel Mawar Indah, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Benjarasari, Solo.

Baca juga: Gadis Ini Dipaksa Bersetubuh dengan Pacarnya di Bawah Ancaman

Tersangka mendatangi kamar hotel nomor 221, tempat korban beristirahat. Tersangka masuk ke kamar hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

"Korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka kepada orangtua. Tidak terima, orangtua korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Tersangka Deni berkilah bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Deni mengaku ke hotel tersebut hanya memijat, merangkul, dan mencium kening korban.

"Saya enggak melakukan gituan (persetubuhan). Saya hanya memijat, merangkul, dan mencium kening korban," kilahnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaus lengan pendek pink, celana panjang abu-abu tua, BH, celana dalam, kaus dalam kuning, dan satu ponsel.

Baca juga: Paksa Pasangan Kekasih Bersetubuh di Pasar, Tukang Ojek Ditangkap

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kompas TV Seorang pria warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditahan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com