Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FAKTA] Viral, Video Polisi Tilang Pemotor lalu Minta Uang Damai Rp 50.000

Kompas.com - 05/04/2018, 18:13 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

fakta

fakta!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini benar.

PALEMBANG, KOMPAS.com - Video seorang anggota Polantas menilang seorang pengendara sepeda motor diduga di Palembang, Sumatera Selatan, lalu melakukan pungutan liar, viral di media sosial.

Kejadian di video tersebut benar adanya alias fakta. 

Informasi yang beredar

Video YouTube yang diunggah pemilik akun bernama Benni Eduward pada Selasa (3/4/2018) menunjukkan seorang pria yang memegang kamera meminta polisi berinisial Bripka TA mengembalikan uang pungutan liar yang diperolehnya dari seorang remaja laki-laki yang baru saja ditilang.

Dalam keterangan video itu, pemilik akun mengaku tidak sengaja melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa polisi sedang menilang pelanggar lalu lintas. Dia juga menuliskan sering mendengar bahwa sering terjadi aksi pungutan liar oleh oknum polisi di kawasan Taman Makam Pahlawan.

Videonya bisa disimak di bawah ini:


Saat itu, menurut pemilik akun, ada lima pengendara sepeda motor yang ditilang lantaran tidak menghidupkan lampu utama serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat itu, oknum Polisi Bripka TA diduga meminta uang damai Rp 100.000. Namun, korban di dalam video mengaku hanya memiliki uang Rp 20.000.

Bripka TA, lanjut si pemilik akun, akhirnya meminta uang Rp 50.000 kepada korban dan kemudian diberikan setelah korban meminjam dari teman kuliahnya.


Penelusuran dan verifikasi

Kompas.com memverifikasi video tersebut langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara. Kapolda Sumsel membenarkan kejadian tersebut. Bripka TA diketahui bertugas sebagai anggota Lalulintas di Polresta Palembang.

"Saya prihatin dengan kejadian ini. Sekarang sudah diproses di Propam," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Video Pungli ke Pemotor yang Ditilang Viral, Polisi Dibebastugaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com