Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Dikirim ke Vietnam, Penyelundupan 8.501 Bayi Lobster di Lombok Barat Terbongkar

Kompas.com - 04/04/2018, 08:10 WIB
Fitri Rachmawati,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Aparat Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda NTB mengamankan lebih dari 8.000 bayi lobster jenis pasir dan mutiara, Senin (2/4/2018).

Padahal, telah sebulan aparat berupaya menjerat pelaku, tetapi selama ini hasilnya selalu nihil.

Bayi lobster yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura itu berhasil digagalkan sebelum sampai ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Rencananya, bayi lobster yang nilainya ratusan juta rupiah itu akan diseberangkan menuju Pacitan, Jawa Timur. Dari sana, akan diterbangkan ke Singapura melalui Jakarta dan berakhir ke Vietnam.

“Jadi berdasarkan laporan masyarakat dan intelijen kami, yang telah lama mengintai pergerakan pelaku MS asal Teluk Ekas, Lombok Timur. Untunglah sebelum yang bersangkutan sampai di Bandara Lombok, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 8.501 bayi lobster,” terang AKBP Edwin, Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB, Selasa (3/4/2018).

Edwin mengakui bahwa pelaku paham dengan situasi di lapangan karena pengintaian gerak- gerik pelaku dilakukan selama sebulan, hingga akhirnya penangkapan bisa dilakukan pada April ini.

Baca juga: Cerita Kepala Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 71.982 Benih Lobster

Penangkapan dilakukan saat pelaku MS tengah membawa mobil pikap warna hitam, dengan tujuan bandara. Saat digeledah, terdapat benda yang dibungkus terpal berwarna biru. Setelah diperiksa, ditemukan kardus yang direkatkan lakban warna hitam.

“Setelah kami buka terdapat 59 kantong plastik bening berisi bayi lobster, yang bersangkutan langsung kami amankan dan periksa,” kata Edwin.

Setelah diperiksa, MS membawa 8.501 bayi lobster, dengan rincian 51 kantong, masing masing berisi 150 ekor atau 7.650 bayi lobster jenis pasir dan 8 kantong atau berisi 851 ekor jenis mutiara seharga Rp 200.000 per ekornya. Total nilai keseluruhan bayi lobster itu adalah Rp 629.200.000.

“Pelaku sudah pernah melakukan hal serupa. Tiap kali angkut, dia mendapatkan upah Rp 500.000,” ucap Edwin.

Terkait dengan jumlah barang bukti yang diamankan, Dir Polair Polda NTB AKBP I Made Sunarta menegaskan, pihaknya langsung mengecek secara rinci jumlah bayi lobster itu agar tidak ada anggapan polisi menyalahgunakan barang bukti.

“Mengingat harga bayi lobster ini mahal, apalagi yang jenis mutiara. Kami ingin memastikan jumlahnya sebelum dilepaskan ke habitatnya,” terangnya.

Sunarta mengatakan, penangkapan itu tidak mudah karena pelaku melakukan jaringan terputus dan mereka kerap menyebar mata-mata.

“Tiap kali kami turun melakukan tindakan, belum tentu bisa menangkap. Ini memang kerja yang enggak bisa kami lakukan sendiri, harus ada kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Sunarta.

Baca juga: Penyelundupan 71.982 Benih Lobster Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Tingginya permintaan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com