Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PD Parkir Denpasar Jadi Tersangka sejak 2016, Kejari Gugurkan Statusnya

Kompas.com - 02/04/2018, 07:06 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Denpasar menggugurkan status tersangka mantan Dirut PD Parkir Kota Denpasar, yakni Nyoman Gde Sudiantara.

Sebelumnya pria yang akrab Ponglik ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PD Parkir Kota Denpasar pada tahun 2016.

Setelah dua tahun berlalu, Kejari Denpasar tidak mempunyai cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. Kemudian, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejari Denpasar diterbitkan pada pertengahan Maret 2018.

Kejari Denpasar pun mengeluarkan SP3 dengan nomor surat: PRINT.224/P.1.10/Fd.1/11/2017.

Baca juga: Tersangkut Korupsi, Kepala Dinas Perindustrian Lhokseumawe Ditahan Kejaksaan

 

Dalam surat tersebut, Kepala Kejari Denpasar Sila H Pulungan dalam dasar berita acara pendapat pada 2 Juni 2017 kepada Ponglik mempertimbangkan tindak pidana yang disangkakan tersebut sebagaimana diuraikan ternyata tidak terbukti.

Oleh karena itu, cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang ditetapkan terhadap tersangka.

"Saya sudah menerima salinan SP3-nya, dan memang dari awal saya yakin proses hukumnya akan terhenti," kata Ponglik di Denpasar, Minggu (1/4/2018).

Baca juga: Kejari Makassar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa PVC

Kompas TV Uang ini terkait kasus penyalahgunaan anggaran bersubsidi proyek perumahan Griya lawu Asri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com