Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Periksa Kepala Cabang Abu Tours

Kompas.com - 30/03/2018, 13:29 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa Kepala Cabang PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Ridwan, di markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018) menjelaskan, Ridwan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumsel terkait kasus 8.552 jemaah Abu Tours yang tidak berangkat ke tanah suci Mekkah.

"Jadi setelah kantor cabang Abu Tours di Sumsel disegel polisi, Ridwan pindah ke Makassar. Datanglah penyidik Polda Sumsel ke Makassar dan memanggil Ridwan untuk diperiksa di Polda Sulsel, Kamis (29/3/2018)." jelas Dicky.

Baca juga : Dari Total Rp 1,8 Triliun Dana Jemaah, Aset Abu Tours yang Disita Baru Rp 150 Miliar

Setelah diperiksa sebagai saksi dari siang hingga malam hari, lanjut Dicky, Ridwan dipulangkan.

"Terkait kasus Abu Tours ini, baru Polda Sumsel yang berkoordinasi dengan Polda Sulsel. 14 Polda lainnya juga akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel. Penyidikan kasus Abu Tours ini dipusatkan di Polda Sulsel, karena kantor pusat Abu Tours di Makassar dan tersangka Hamzah Mamba sudah ditahan," bebernya.

Diketahui, Polda Sulsel telah menetapkan tersangka serta menahan Hamzah Mamba yang merupakan CEO dan sekaligus Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours).

PT Abu Tours tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaah yang tersebar di 15 Provinsi di Indonesia ke tanah suci Mekkah.

Padahal, seluruh jemaah sudah melakukan penyetoran biaya umrah dengan total mencapai Rp 1,8 triliun. Dana jemaah tersebut digunakan PT Abu Tours membeli aset-aset dan dinikmati oleh tersangka Hamzah Mamba.

Kompas TV Para jurnalis meninggalkan lokasi konferensi pers karena merasa diserobot oleh mitra Abu Tours.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com