NUNUKAN, KOMPAS.com – PLN Nunukan, Kalimantan Utara, memutus aliran listrik ke kantor DPRD Nunukan karena belum membayar tagihan rekening listrik.
Aliran listrik di kantor DPRD Nunukan diputus PLN pada Kamis (29/3/2018) pukul 11.00 Wita.
Manajer PLN Ranting Nunukan Fajar mengatakan, pemutusan listrik dilakukan karena dalam sistem PLN, kantor perwakilan rakyat tersebut telah menunggak pembayaran listrik selama dua bulan.
“Di kami ketentuannya seperti itu, belum bisa melakukan pembayaran, kami putus sementara,” ujar Fajar, Kamis.
Meski sempat memutus aliran listrik, PLN kembali menyambungnya ke kantor DPRD Nunukan pada Kamis pukul 20.00 Wita setelah adanya pembayaran rekening listrik untuk bulan Maret.
Baca juga: Dedi Mulyadi Prioritaskan Program Subsidi Listrik Bagi Warga Jompo
Dalam catatan PLN, kantor DPRD Nunukan menunggak pembayaran tagihan listrik selama dua bulan, sedangkan dalam ketentuan pembayaran listrik paling akhir tanggal 20.
DPRD Nunukan diketahui telah membayar tagihan listrik bulan Februari, tetapi dalam ketentuan keterlambatan pelanggan seharusnya membayar dua bulan keterlambatan.
“Kan tidak bayar satu bulan, harus dua bulan. Kami menungu yang Maret. Ketentuan batasnya tanggal 20, melewati 20 harus diputus sementara,” imbuh Fajar.
Belum diketahui alasan kantor DPRD Nunukan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris DPRD Nunukan Agus Palentek tidak menjawab sambungan telepon ketika dihubungi.
Baca juga: Pemkab Kendal Tunggak Tagihan Listrik 4 Bulan, PLN Matikan Lampu Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.