Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan JR Saragih: Kami Akan Terus Mencari Keadilan

Kompas.com - 27/03/2018, 23:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih karena dianggap prematur.

Terkait putusan ini, pasangan JR Saragih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2018, Ance Selian, mengatakan akan terus mencari keadilan.

"Kami akan terus berjuang mencari keadilan. Walau di sini kami kalah, kami akan tetap berjuang. Kami akan mempelajari dulu putusan itu, semua kita serahkan ke tim kuasa hukum," kata Ance, Selasa (27/3/2018).

Senada dengan Ance, seorang anggota tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikwaluddin Simatupang, juga mengatakan akan mempelajari putusan tersebut.

"Kami belum mengambil sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi. Kami akan pelajari dulu putusan majelis, tadi kan baru dibacakan, jadi kami belum terima. Kami pelajari dulu," ujar Ikwaluddin.

Baca juga: Ditolak, Gugatan JR Saragih-Ance Selian ke PT TUN

Sikap Partai Demokrat pun tak jauh beda, yaitu menyatakan belum menentukan sikap terhadap putusan PT TUN itu. 

"Saya belum bisa berkomentar banyak, yang jelas partai menghormati putusan dan tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. Saya diskusi dulu dengan DPP, apa perintah selanjutnya. Saya tidak bisa berkomentar panjang karena masih baru," kata Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Sumut Herri Zulkarnain.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Edy Soetanto menerima eksepsi tergugat KPU Sumut dan menilai gugatan JR Saragih prematur.

Lima hari setelah putusan dibacakan menjadi waktu bagi JR Saragih apakah akan menempuh upaya hukum terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Soal gugat-menggugat KPU bukan hal baru bagi JR Saragih. Pada 6 Desember 2015, tepatnya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, dia mendaftarkan diri sebagai petahana yang maju pada Pilkada Simalungun.

Dia nyaris gagal karena putusan MA menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana. JR Saragih-Amran Sinaga akhirnya menang.

Baca juga: Pilkada Sumut, Djarot-Sihar Disebut Berpeluang Dapat Limpahan Suara JR Saragih-Ance

Kompas TV Kadispen menerangkan, J.R. Saragih tak bisa dikenakan sanksi karena mengaku berpangkat kolonel. Pasalnya, Saragih sudah tidak berstatus TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com