Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasriadi, Ketua Kelompok Saracen Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2018, 21:05 WIB
Citra Indriani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua grup penyebar ujaran kebencian, Saracen, Jasriadi dituntut dua tahun penjara. Sidang tuntutan Jasriadi berlangsung pada Senin (26/3/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tuntutan itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatimi.

Dalam bacaan tuntutan, Sukatimi menyebutkan, terdakwa Jasriadi terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Terdakwa terbukti merugikan orang lain, karena menyebar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos)," ucap Sukatimi di hadapan Hakim Ketua, Asep Koswara bersama dua anggota Martin Ginting dan Riska.

(Baca juga : Eks Saracen yang Masih Aktif di Media Sosial Jumlahnya Besar )

Jaksa menilai, hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa hanya menerapkan pasal ilegal akses atau peretasan akun medsos yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, selaku koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 lalu.

Akun tersebut dikaitkan Jasriadi kepada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Sehingga, Jasriadi membuat status pada akun Facebook dengan kata-kata yang berbau hate speech (ujaran kebencian).

(Baca juga : Ini Alasan Hoax ala Saracen dan MCA Lebih Cepat Menyebar )

Sementara itu, atas tuntutan jaksa, Jasriadi menyatakan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang. 

Sebelumnya, Ketua kelompok Saracen Jasriadi ditangkap Mabes Polri, 7 Agustus 2017, di Pekanbaru, Riau. Sedangkan Muhammad Abdulah Harsono ditangkap 30 Agustus 2017. 

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Sri Rahayu Ningsih di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus 2017.

Kasus tersangka Jasriadi telah dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sedangkan kasus terpidana Muhammad Abdullah Harsono divonis hukuman 2,8 tahun kurungan.

Kompas TV Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap tersangka pelaku penyebar konten hoaks dan pornografi di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com