Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penetapan Tersangka Pelecehan Seksual di National Hospital Sesuai Mekanisme"

Kompas.com - 27/03/2018, 18:09 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya disebut punya cukup bukti formal maupun materi dalam menetapkan Zunaidi Abdillah, mantan perawat dan tersangka pelecehan seksual pasien National Hospital Surabaya sebagai tersangka.

Hal itu ditegaskan Kompol Aloysius Alwer, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, saat menghadiri sidang praperadilan status hukum Zunaidi Abdillah di Polrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).

"Kami berjalan sesuai mekanisme, barang bukti juga lebih dari 1," katanya.

Sayangnya Aloysius enggan membeber bukti tersebut, karena akan disampaikannya dalam sidang perkara pokok. "Nanti saja saat sidang perkara pokok," ucapnya.

(Baca juga : Mantan Perawat National Hospital Surabaya Ajukan Praperadilan )

Dalam sidang tersebut, Polrestabes Surabaya menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Cokorda Gede Artana.

Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, keluarga tersangka Zunaidi Abdillah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Zunaidi Abdillah dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital Surabaya.

Langkah hukum itu diajukan karena polisi dianggap tidak memenuhi prosedur dalam menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

Kompas TV Hari ini (30/1), penyidik polda jatim telah melakukan gelar perkara dan pemanggilan saksi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com