Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Solo Nyaris Perkosa Mantan Pacarnya

Kompas.com - 27/03/2018, 15:05 WIB
Labib Zamani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Raka Sinuarga (22) nyaris memerkosa mantan pacarnya berinisial SH (16) lantaran sakit hati diputus cinta. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena terpengaruh minuman keras.

"Saya enggak sadar melakukan perbuatan itu (perkosaan). Waktu itu saya habis minum minuman keras," ucap Raka di Mapolsek Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/3/2018).

Awalnya, Raka dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Pelaku dan korban kemudian saling bertemu dan memutuskan menjalin cinta.

Selama lebih kurang empat bulan mereka berpacaran. Namun, tanpa alasan jelas, korban tiba-tiba memutus hubungan asmaranya dengan pelaku secara sepihak.

(Baca juga: Konsumsi Alkohol, Sopir Angkot Ini 2 Kali Perkosa Penumpangnya)

"Saya sakit hati karena mantan pacar saya tiba-tiba itu mutusin cinta sepihak," kata pelaku.

Pelaku yang sudah terpengaruh miras mendatangi korban di mes tempatnya bekerja di Rumah Makan Raja Kepiting, Jalan Ir Juanda Jebres. Pelaku naik melalui tembok bangunan rumah makan dan memecah pintu kaca rumah makan.

Di mes tersebut kebetulan ada korban dan dua temannya yang juga bekerja di rumah makan itu. Teman korban berteriak dan lari meninggalkan kamar mes. Sementara pelaku menahan korban berupaya memerkosa korban.

"HP (handphone) mereka saya banting biar mereka tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain," ujar pelaku.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengatakan, pelaku dihakimi warga yang saat itu mengetahui aksi pelaku di lokasi kejadian. 

"Pelaku sempat dihajar massa. Beruntung anggota cepat sampai di lokasi sehingga pelaku bisa segera kami amankan," katanya.

(Baca juga: Ibu Korban Pemerkosaan: Anak Saya Trauma dan Tak Mau Sekolah Lagi )

Pelaku baru saja bebas dari LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena kasus pembunuhan di kawasan Mojosongo. Pelaku ditahan 7 tahun penjara.

"Kami mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, pecahan kaca, 1 sepeda motor, dan 3 ponsel milik korban dan temannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban, karpet, dan kasur dari lokasi kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com