Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Uang Palsu Senilai Rp 6 Miliar di Dalam Koper

Kompas.com - 27/03/2018, 14:27 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 6 miliar.

Uang tersebut disimpan di dalam sebuah koper ketika petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di wilayah Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar uang palsu tersebut. Masing-masing pelaku berinisial CDR (56), MAX (37), dan YRN (30). Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, uang palsu tersebut nantinya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, melalui jaringan mereka.

"Barang bukti yang yang kami sita uang palsu pecahan seratus ribu dengan jumlah Rp 6 miliar, enam tas koper, slip bank, dan satu unit mobil," ucap Ulung, dalam rilisnya di Mapolsek Bogor Timur.

(Baca juga : Belum Lama Bebas, Residivis Kembali Produksi Uang Palsu )

Ulung menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, uang palsu itu rencananya akan dikirim kepada pemesan yang berada di wilayah Tangerang Selatan. Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang, mereka menyelipkan uang asli di tumpukan bagian atas dan bawah.

Ulung menambahkan, para pelaku sudah dua kali mengedarkan uang palsu ke wilayah Jabodetabek.

Dari pengakuannya, mereka mendapatkan uang-uang palsu tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di luar Bogor. Mereka berkomunikasi melalui telepon untuk menentukan titik transaksi jual-beli.

"Mereka memesan dari luar Bogor untuk diedarkan di Jabodetebek. Transaksi pertama, para pelaku mengedarkan uang palsu berjumlah Rp 250 juta," katanya.

(Baca juga : BI: Uang Palsu Rawan Beredar Saat Pilkada Serentak 2018 )

Saat ini, sambung Ulung, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Diduga kuat, mereka adalah sindikat jaringan uang palsu antarprovinsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 KUHP serta pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Kompas TV Mujiono adalah nasabah yang hendak membayar utang di bank dengan uang mainan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com