Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kupang Didesak Bayar Ganti Rugi Tanah Warisan Rp 16,8 Miliar

Kompas.com - 27/03/2018, 10:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayub Titu Eki, didesak untuk segera membayar biaya ganti rugi atas tanah warisan keluarga Esau Konay sebesar Rp 16,8 miliar.

Tanah warisan yang dikenal dengan tanah Pagar Panjang itu terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tanah itu memiliki luas 319.090 meter persegi.

Anak kandung Esau Konay, Marthen E Konay mengatakan, gugatan yang dilakukan dirinya dan saudara-sudarinya terhadap Bupati Kupang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang di bawah dengan Nomor 56/Pdt/LGS/K/2012/PN.KPG tanggal 10 Februari 2012.

Setelah didaftarkan dan disidangkan lanjut Marthen Konay, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga, Kasasi di Mahkamah Agung, semuanya dimenangkan oleh pihaknya.

"Setelah putusan itu keluar, Bupati Kupang Ayub Titu Eki tidak menggunakan tenggang waktu 180 hari untuk upaya peninjauan kembali, sehingga perkara tersebut dipandang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun,"ucap Marthen kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Baca juga : Palsukan Putusan MA soal Tanah Warisan, Pria Asal Kupang Dipolisikan

Putusan MA yang memenangkan pihaknya, lanjut Marthen, keluar pada tahun 2015 dan baru diterima oleh pihaknya pada 16 Mei 2016.

Marthen mengatakan, setelah putusan itu diterima, ia bersama saudara kandungnya kemudian bersurat ke pengadilan untuk memberi Aanmaning.

Aanmaning adalah peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.

"Aanmaning sudah berjalan sebanyak tiga kali, namun Bupati Kupang tidak datang menghadap ke pengadilan," imbuhnya.

Sebagai pejabat publik, kata Marthen, Bupati Kupang harusnya sadar dan menaati putusan dari pengadilan itu karena itu adalah undang-undang.

"Keluarga besar Konay siap berkomunikasi dengan Bupati Kupang Ayub Titu Eki terkait perintah pengadilan itu," ucapnya.

Baca juga : Dituduh Maki dan Ancam Wartawan, Wali Kota Kupang Diadukan ke Polisi

Terkait dengan itu, Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengaku belum mengetahui kasus gugatan tersebut.

"Saya kok belum tahu tentang hal itu. Mereka (keluarga Konay) harus bersurat ke Pemda Kupang dan lampirkan keputusan MA," ucapnya singkat.

Kompas TV Sasando adalah alat musik khas Nusa Tenggara Timur. Berkat sasando, Jeremias Pah melestarikan budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com