Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sudah Beraksi di 50 Tempat, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Kompas.com - 25/03/2018, 22:16 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


JEMBER, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap As, warga Kecamatan Sumbersari, pelaku pencurian khusus kendaraan bermotor.

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2015.

“Jadi pelaku ini pemain lama, karena tahun 2015 lalu dia baru saja menjalani hukuman atas kasus yang sama,” ujar Kusworo saat jumpa pers, Minggu (25/3/2018).

Baca juga: Hasilnya untuk Senang-senang, Tiga Remaja di Batam Lakukan Curanmor

Dari tangan pelaku, polisi sementara mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor dan kunci T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“TKP- nya paling banyak di wilayah Ajung, Jenggawah, dan Ambulu. Jadi pelaku ini biasanya mencuri kendaraan di rumah-rumah warga. Begitu rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaran bermotor warga,” tambah Kusworo.

Dari tiga unit kendaraan bermotor yang diamankan, polisi sudah mengantongi pemilik kendaraan dan akan langsung diserahkan.

“Kami sudah mengantongi pemilik kendaraan yang dicuri pelaku. Setelah kami cocokkan, kemudian akan diserahkan langsung hari ini,” ucap Kusworo.

Baca juga: Curi Motor Temannya Sendiri, Pelajar Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Kompas TV Kepolisian Resor Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, membentuk tim khusus yang diberi nama Tim Nuri untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com