Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kondisi Nenek yang Dilaporkan Mencuri 3 Buah Pepaya

Kompas.com - 24/03/2018, 20:52 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Kondisi Alma (65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dilaporkan ke polisi karena mencuri tiga buah pepaya, cukup memprihatinkan. Rumah yang dia tempati sangat tidak layak, nyaris roboh.

Baca juga : Curi 3 Pepaya untuk Dimakan, Nenek Miskin Dilaporkan ke Polisi

Sehari- hari, Nenek Alma bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, dia mencari sisa- sisa padi yang baru saja dipanen di sawah.

Kuleh pera’ tokang ngasak padih e sabe, enggi genikah pera’ se e gebey kuleh ngakan (Saya cuman mencari sisa- sisa padi di sawah, itu saja yang saya kerjakan untuk memenuhi kebutuhan makan saya),” katanya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (24/3/2018).

Selain mencari sisa- sisa padi, Nenek Alma juga bekerja sebagai tukang tanam padi.

“Bektonah manje’ padih, kuleh norok manje’. Napah beih e kalakoh, asalkan halal (Waktunya tanam padi, saya disuruh untuk ikut menanam juga. Apa saja saya kerjakan, asalkan halal),” tambahnya.

Jika tidak ada pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari, Alma dibantu anak, saudara dan tetangganya.

“Saya tidak mau terus dibantu anak, saya juga tidak enak, apalagi kondisi anak saya juga tidak mampu,” tambahnya.

Baca juga : Berakhir Damai, Kisah Nenek Alma Dipolisikan karena Curi 3 Pepaya

Alma bercerita, pepaya yang diambilnya tersebut lantaran terpaksa.

“Hanya untuk buat sayur saja, karena tidak ada lauk saat itu. Tidak saya jual, saya makan,” ujarnya.

Alma mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi  perbuatannya itu.

“Kastah kuleh, kuleh ampon nyo’on saporanah, bunten tak kerah ngulangin pole (Saya menyesal, saya sudah minta maaf kepada pemilik, saya tidak akan mengulangi lagi),” katanya sambil berkaca- kaca.

Alma dilaporkan ke kepolisian sektor setempat karena diduga telah mencuri tiga buah pepaya milik Bawon, tetangganya sendiri.

Polisi kemudian memanggil pelapor dan Alma untuk dilakukan mediasi. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah dimediasi Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pelapor kemudian bersedia memaafkan dan Alma berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com