Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pemalsuan Dokumen TKI Adelina, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/03/2018, 18:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial SN atas dugaan pemalsuan dokumen milik mendiang tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Sau.

Adelina Sau merupakan tenaga kerja dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, yang tewas di Malaysia, setelah disiksa secara sadis oleh majikannya.

SN ditangkap oleh Tim Buser Polres TTS pada Sabtu (24/3/2018) dinihari tadi, di Pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Keterlibatan SN itu yakni diduga membuat dokumen palsu milik Adelina, kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Blitar, Jawa Timur. Dia membuat paspor dengan nomor A4725964 atas nama Adelina Lisa (Adelina Sau).

Setelah ditangkap, SN kemudian ditempatkan di Markas Polsek Kelapa Lima Kupang.

(Baca juga: Kronologi Tewasnya TKI Adelina di Malaysia)

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho kepada Kompas.com, membenarkan penangkapan itu.

"Ya, yang tangani penyidik Polres TTS dan dititipkan di Polsek Kelapa Lima. Saat ini persiapan bergeser ke Soe (ibukota Kabupaten TTS)," ucap Anthon.

Dengan ditangkapnya SN, saat ini sudah empat orang yang ditangkap aparat Polres TTS terkait keberangkatan Adelina.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang perekrut Adelina. Tiga orang pelaku tersebut berinisial FL, HP dan OB. Ketiganya ditangkap setelah orangtua Adelina Sau melapor ke polisi beberapa waktu lalu.

Kompas TV Tiga orang perekrut Adelina Sau yang meninggal di Malaysia ditangkap pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com