Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Berujung Maut, Tersangka Tiga Bersaudara Jalani Rekonstruksi

Kompas.com - 23/03/2018, 20:53 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Sebanyak dua pelajar SMP berinisial GL (13) dan AF (13) dihakimi massa saat kedapatan mencuri. Satu dari dua pelajar itu akhirnya meninggal dunia setelah beberapa jam mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.

Atas kasus tersebut, polisi pun menetapkan empat orang tersangka berinisial RS (20), BI (20), IS (26), dan MI (25).

Untuk melengkapi berkas, rekonstruksi atas kasus tersebut digelar di Mapolres Palu. Rekonstruksi dengan 34 adegan itu digelar mulai pukul 08.00 Wita hingga 11.45 Wita. 

Baca juga: Cekcok Saat Mabuk, Pelajar Aniaya Tetangganya hingga Tewas

Selain empat orang tersangka, polisi juga menghadirkan GL, salah satu korban yang diamuk massa saat itu. Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa ternyata tiga dari empat orang pelaku yang main hakim sendiri itu adalah kakak beradik.

Rekonstruksi itu juga menghadirkan orangtua dari ketiga kakak beradik itu sebagai saksi. Pria yang diketahui bernama Ilham Jalanu (49) ini mengaku sangat terpukul batinnya melihat ketiga anaknya ini nantinya harus mendekam di penjara.

“Mudah-mudahan hukumannya tidak terlalu berat. Satu anak saya itu sudah menikah dan punya anak bayi. Kasihan kalau dia dipenjara, siapa yang cari nafkah buat anaknya,” kata Ilham Janalu, Jumat (23/3/2018).

Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Remaja Aniaya Temannya hingga Tewas

Sementara itu, terkait kemungkinan tersangka lain dari kasus ini, Kasat Reskrim Polres Palu AKP Kristian Holmes Saragih mengatakan, pihaknya masih mencari saksi lain yang menguatkan apabila ada pelaku lain yang turut serta.

“Jadi berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, untuk saat ini baru empat orang itulah yang kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi empat orang tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti dalam Pasal 184,” ujar Kristian.

Kompas TV Seorang santri di Tasikmalaya, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan seniornya hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan telinga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com