BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap empat orang pelaku yang hendak membuat kerusuhan di dalam Kota Baubau.
Saat ditangkap, keempat pelaku yang berinisial RT, FT, GT, dan LN kedapatan membawa satu pucuk senapan angin, satu replika senjata api jenis airsoft gun, dan berbagai jenis senjata tajam yang tersimpan di dalam mobil.
“Para pelaku yang sudah kami amankan diindikasi akan melakukan penyerangan ke sebuah kelompok masyarakat tertentu yang masih dalam wilayah Kota Baubau,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Haris Ahmad Basuki, Selasa (20/3/2018).
Penangkapan keempat pelaku ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat satu kendaraan roda empat yang membawa berbagai senjata tajam melintas dalam Kota Baubau tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Gerebek Kamp Sabu di Perbatasan, Petugas Temukan Senjata Siap Tembak
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Baubau berhasil menemukan kendaraan tersebut dan langsung mengejarnya.
“Kami berhasil mencegat kendaraan roda empat tersebut berwarna putih di daerah lorong nasional, Kecamatan Lanto, Kecamatan Batupoaro,” ujar Haris.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam minibus tersebut dan menemukan satu pucuk senapan angin, satu replika airsoft gun, tiga bilah parang panjang, dua bilah badik, satu katapel dan busur, serta penutup kepala.
Diduga keempat pelaku tersebut merupakan pelaku kerusuhan dan tawuran di Pelabuhan Jembatan Batu Kota Baubau, Sabtu (17/3/2018).
Baca juga: Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Seorang Pelajar SMK di Kendal Ditangkap
“Pada saat diamankan, pengakuan dari mereka (pelaku), tidak menuju arah (tawuran) di Pelabuhan Jembatan Batu. Namun, dalam hal ini penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih jauh terkait kaitan, kaitannya yang kemarin terjadi pada hari Sabtu,” tutur Haris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Keempat pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.