Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Banyuwangi Bisa Gunakan Aplikasi Ini untuk Lapor Kehilangan ke Polisi

Kompas.com - 20/03/2018, 14:19 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polres Banyuwangi meluncurkan aplikasi E-Loss, yaitu aplikasi layanan lapor kehilangan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android oleh masyarakat Banyuwangi untuk mempermudah kepengurusan surat kehilangan.

"Aplikasi E-Loss ini untuk mempermudah masyarakat dan memangkas birokrasi sehingga masyarakat yang membutuhkan surat kehilangan dapat mengurusnya dengan mudah. Enggak perlu lama antre," jelas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kepada Kompas.com, Selasa (20/3/2018).

Masyarakat yang membutuhkan surat kehilangan tinggal mengisi data yang ada di aplikasi E-Loss tersebut, seperti data pribadi, barang yang hilang, tempat, dan waktu kehilangan terjadi.

Baca juga: Melalui Aplikasi Jalin Kasih, Masyarakat Banyuwangi Bisa Lapor soal Kemiskinan

Setelah itu, masyarakat bisa langsung datang ke polres atau polsek terdekat untuk diverifikasi dan mencetak surat kehilangan.


"Selama masih di wilayah Banyuwangi, di polsek mana saja bisa untuk verifikasi dan mencetak surat kehilangan. Ini praktis dan mudah. Jadi enggak harus laporan ke polsek wilayah tempat kehilangan," ujar Donny.

Menurut dia, pembuatan aplikasi tersebut melibatkan tim IT dari Polres Banyuwangi dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Buatnya enggak lama, sekitar satu bulan, tapi buat ide E-loss itu yang lama," ucap Donny.

Baca juga: Bawaslu NTT: Baru Dua Kabupaten yang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih

Kompas TV Pemerintah melarang perusahaan taksi online merekrut sopir taksi online baru karena telah melebihi kuota yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com