Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Pegawai KPK, Petugas Kebersihan Hotel Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/03/2018, 19:09 WIB
Junaedi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Lantaran mengutil uang milik pegawai KPK yang berkunjung ke Mamuju, Sulawesi Barat, seorang petugas kebersihan Hotel Dmaeleo ditangkap Tim Pyton Polres Mamuju, Senin (19/3/2018).

Tersangka mengaku mengutil uang Rp 5,6 juta milik anggota KPK karena tergiur melihat tas berisi uang yang ditinggalkan korban di dalam kamar hotel.

Penangkapan itu setelah seorang pegawai KPK melaporkan IR, salah seorang petugas kebersihan hotel Dmaleo ke Polres Mamuju.

Pencurian tersebut bermula saat anggota tim KPK meninggalkan kamar hotel untuk makan siang. Tersangka yang setiap hari bertugas merapikan kamar tamu hotel ini langsung masuk ke kamar korban untuk merapikan ruangan.

Seperti pengakuan tersangka, saat membersihkan ruangan tersebut, ia menemukan tas yang tergeletak di lantai. Karena tergoda, tersangka langsung membukanya dan menemukan uang tunai Rp 5,6 juta. Setelah itu, Tersangka langsung meninggalkan ruangan dan membawa uang hasil curian itu ke rumahnya.

Baca juga : Nekat, Kelompok Remaja Ini Mencuri di Tiga Rumah Polisi dalam Sebulan

Atas laporan anggota tim KPK di Polres Mamuju, Tim Pyton langsung menangkap tersangka di rumahnya yang tak jauh hotel. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak. Namun setelah diintrogasi di kantor Sat Reskrim Polres Mamuju, tersangka akhirnya mengaku bahwa ia telah mengambil uang milik anggota tim KPK yang juga tamu hotel tempatnya bekerja.

“Kami sudah periksa sidik jari di tas milik korban, sejumlah saksi telah kita mintai keterangan. Dan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas AKP Jamaluddin, Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, Senin.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai milik pegawai KPK yang disimpan di rumah tersangka.

Baca juga : Bermodus Membeli Kopi di Warung, Suami Istri Ini Mencuri di 35 Tempat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Kompas TV Remaja di Lombok mencuri barang di sejumlah tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com