BINTUNI, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (17/3/2018), berhasil menangkap pelaku pencurian 9 unit handphone dan uang tunai Rp 1.000.000, di salah satu rumah warga di Kampung Lama, kota Bintuni.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian Teluk Bintuni, menerima laporan kehilangan dari salah satu korban Moch Wiji Sono, pada hari Jumat (16/3/2018) lalu.
Dari hasil penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi, pelaku berinisial B, akhirnya berhasil terindikasi dan diamankan dikediamannya dibelakang Cafe King, Kampung Lama, meski sempat berusaha kabur.
Baca juga : Kepala Kantor BPN Teluk Bintuni Terkena OTT Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah
Kapolsek Teluk Bintuni Iptu Herman ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan berhasil menyita 8 unit handphone dan uang tunai Rp200.000.
"Pelaku sudah menjual satu unit handphonen dan hasilnya dibelikan minuman keras, dan saat ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Herman.
Baca juga : Investor Mengantre, Teluk Bintuni Siapkan 300 Ha untuk Kawasan Ekonomi Khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.