Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Baptis demi Harta Warisan, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 16/03/2018, 18:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pria berinisial PK alias PJ, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi karena memalsukan surat baptis untuk menguasai tanah warisan milik almarhum Esau Konay.

Laporan ke Kepolisian Resor Kupang Kota dilakukan oleh Marthen Soleman Konay selaku ahli waris dan anak kandung almarhum Esau Konay.

Surat baptis itu diduga sengaja dipalsukan oleh PK untuk menguasai dan menjual tanah milik almarhum Esau Konay di Kelurahan Liliba, Oesapa dan Lasiana Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi membenarkan adanya laporan itu.

"Kita masih selidiki terhadap laporan itu," singkat Pinten kepada Kompas.com, Jumat (16/3/2018).

Pinten mengaku masih mengecek tindak lanjut kasus dugaan pemalsuan surat baptis itu kepada penyidik.

Baca juga : Dicoret dari Daftar Penerima Warisan, Anak Gugat Surat Wasiat Ayahnya

Laporan kasus tersebut tertulis dalam surat tanda terima laporan polisi nomor SLTTP/188/III/2018/SPKT-Resor Kupang-Kota yang diterima Bripka Mony Diliastri Tadu tertanggal 8 Maret 2018 lalu.

Dalam laporan itu disebutkan pada Oktober 2016, setelah meninggalnya Dominggus Konay selaku ahli waris dari almarhum Esau Konay, ditemukan dua surat baptis atas nama Bertolomeus, anak Daniel Johannis, yang dibaptis pada tanggal 30 Juli 1919.

Surat baptis kedua atas nama Bertolomeus, anak Daniel Konay, yang dibaptis tanggal 26 Desember 1919.

Namun setelah dilakukan pengecekan ke gereja yang mengeluarkan surat baptis tersebut, ternyata PK telah mamalsukan surat baptis dengan nama Bertolomeus Konay, anak Daniel Konay.

Perbuatan tersebut dilakukan PK dengan maksud menggunakan marga Konay untuk menguasai dan menjual tanah milik almarhum Esau Konay.

Dalam laporan itu, PK bahkan sempat membuat beberapa sertifikat tanah dan menjual tanah yang bukan miliknya kepada orang lain.

Berdasarkan bukti surat keterangan dari Gereja Betel Oesapa dengan nomor 92.H/IV/IV.6/1988 tertanggal 3 Maret 1988 yang ditandatangani Ketua Majelis Betel Oesapa, Pendeta Th Nakmofa MTh dan Penatua Djidon de Haan, membenarkan Bertolomeus lahir di Rote, 19 Juli 1917 dan dibaptis di gereja Betel Oesapa pada tanggal 30 Juli 1919.

Baca juga : Gara-gara Warisan, Seorang Ibu di Bandung Digugat Empat Anaknya

Dalam surat tersebut dijelaskan pula bahwa Bertolomeus adalah anak dari Daniel Johanes dan Nope Nitbani. Bertolomeus dibaptis oleh Pendeta Helssing dengan saksi-saksi B Konay dan A Johannis.

PK sendiri berdasarkan surat keterangan dari Majelis Jemaat Nazaret Riumata Desa Nekbaun Kecamatan Amatasi nomor: 42.H./IV/1988 ditandatangani Pendeta Y M Lebba, tertanggal 5 Maret 1988, lahir di Ruanneke-Riumata tanggal 4 Juli 1947 dan dibaptis di gereja Nazaret Riumata.

PK dibaptis oleh Pendeta Fudikoa tanggal 19 November 1947. Dia adalah anak dari pasangan Bertolomeus dan Maria Nepa, yang terdaftar dalam daftar registrasi nomor 886 pada Jemaat Nazaret Riumata-Nekbaun.

Kompas TV Polres Cirebon gelar rekonstruksi pembunuhan anggota keluarga yang menewaskan istri dan ibu kandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com