Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dagangannya Disita, Yohanes Gugat Polda Kepri dan Bea Cukai Rp 1 Miliar

Kompas.com - 16/03/2018, 15:28 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sidang praperadilan dengan pemohon Yohanes Juko Suwarno melawan Ditpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai termohon I dan kantor Bea Cukai Batam sebagai termohon II kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepualuan Riau, Jumat (16/3/2018).

Dalam persidangan ini, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Amri dan Anang Yuliardi, menyampaikan bahwa dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon I disebut sebagai tindak pidana perampasan dan penggelapan, tidak sedikit kerugian yang dialaminya.

Hal ini tertuang dalam poin nomor 14 surat permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon di depan hakim tunggal Taufik Nainggolan.

"Bahwa jelas dan tegas secara terang benderang tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh para termohon tersebut tidak memenuhi satupun ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, tindakan para termohon tersebut sebenarnya sudah dapat dikualifikasikan sebagai suatu dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan," kata Agus Amri, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan.

Atas dasar itulah, pihak pemohon meminta kepada hakim Taufik Nainggolan menyatakan bahwa penggeladahan dan penyitaan barang milik pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga : JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat Siapkan Gugatan Praperadilan

Bahkan, penetapan pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan termohon I ini juga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pemohon.

"Kami minta agar termohon I dapat membayar ganti rugi yang klain kami alami dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebesar Rp 1 miliar," kata Agus.

Selain itu, pemohon juga meminta kepada hakim agar memutuskan dan memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon ke tempat semula.

"Sebagaimana mereka mengambilnya, begitu juga harus dikembalikannya. Dan, menghukum para termohon membayar ganti kerugian secara tanggung renteng yang ditetapkan sebesar Rp 1 miliar," jelas Agus.

Siap hadapi gugatan

AKBP Totok Wibowo selaku Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kepri yang mewakili pihak termohon I mengatakan, permohonan praperadilan merupakan hal yang sah saja dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dalam proses penegakan hukum.

Ia mengaku, Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh pemohon, karena apa yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami siap karena mekanisme hukum seperti itu, artinya hari ini kami baru mendengar pembacaan tuntutan dari pemohon. Nanti hari Senin (19/3/2018), kami akan memberikan jawaban," katanya.

Terkait penggeledahan yang menjadi permasalahan sehingga diajukan permohonan praperadilan ini, Totok mengatakan, aparat dalam melakukan tindakan-tindakan hukum sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku.

"Tindakan yang dilakukan oleh Polda Kepri bukan karena adanya tindak pidana, karena itu, diserahkan ke Bea Cukai. Dan, sekarang memang sudah kita serahkan ke Bea Cukai," jelas Totok.

Baca juga : Mantan Perawat National Hospital Surabaya Ajukan Praperadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com