Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Saragih Tersangka, Polisi Kantongi Bukti Tanda Tangan Tidak Identik di Ijazah

Kompas.com - 16/03/2018, 07:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi sudah mengantongi bukti terkait penetapan politisi Jopinus Ramli Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ramli.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penetapan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara ini sudah didukung bukti dan Penetapan ini diperkuat keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik.

"Kami sudah memiliki bukti konkrit. Hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan non-identik, artinya tidak sama. Itulah bukti fisik dari pemalsuan yang diduga dilakukan JR Saragih," kata Andi, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: Jadi Tersangka, JR Saragih Diduga Palsukan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI)

Penelusuran kasus ini bermula dari laporan ke polisi dan pernyataan pihak JR Saragih yang menyatakan bahwa ijazahnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan. Akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," tuturnya.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Simalungun itu pun diperkuat dengan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Andi.

(Baca juga: Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...)

Selain pelapor, polisi juga sudah memintai keterangan Komisioner KPU Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sopan Andrianto.

Pihaknya juga sebelum gelar perkara melakukan penggeledahan di kantor KPU Sumut dan kantor DPD Partai Demokrat Sumut dan menyita sejumlah barang bukti.

"Besok kami akan melayangkan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan di Sentra Gakkumdu,” ucap Andi.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini mengatakan, tindak pidana pada pemilihan umum adalah kasus spesialis dan utama makanya penyelidikan dilakukan tim Sentra Gakkum. Tim terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan kejaksaan. Namun waktu yang disediakan untuk Bawaslu Sumut melakukan verifikasi, penyidik melakukan penyidikan dan jaksa melakukan penuntutan sangat singkat.

“Untuk mengetahui kasus ini masuk pidana pemilu atau tidak, Bawaslu cuma punya waktu lima hari, kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah harus selesai dan sampai ke jaksa,” ungkapnya.

(Baca juga: Wanita di Bali Hebohkan Warga, Tiba-tiba Lari Padahal Disebut Sudah Meninggal)

Sementara itu, pada hari yang sama pada Kamis petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI kembali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.

Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut.

 

 

Kompas TV Bawaslu Sumatera Utara menggelar sidang putusan gugatan pilkada pasangan JR Saragih-Ance Selian pada Sabtu (3/3) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com