Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Perhutani Jateng Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/03/2018, 19:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto.

Heru juga diminta membayar denda Rp 200 juta atau setara dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Heru terbukti menerima fee sebesar Rp 60 juta dari proyek pengadaan pupuk urea tablet pada rentang waktu 2010-2011.

Heru dinilai bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Perum Perhutani untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Rinald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga : OTT Pegawai BPN Kabupaten Bekasi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka )

Rinald merinci, penerimaan fee sebesar Rp 60 juta diterima sekali pada 2010, dan dua kali pada 2011. Pemberian itu, dilakukan karena terdakwa menyetujui penunjukan langsung terhadap rekanan PT Berdikari untuk proyek pengadaan pupuk di tahun terkait.

"Pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari Direktur Utama Perhutani," tambahnya.

Menurut Rinald, terdakwa telah mengetahui ketentuan tersebut. Namun penunjukan tetap dilakukan.

Seusai ditunjuk, Perhutani kemudian membayarkan sesuai nilai proyek tersebut kepada rekanan PT Berdikari, masing-masing sebesar Rp 5,8 miliar pada 2010 dan Rp 14,1 miliar dan Rp 9 miliar pada 2011.

"Keputusan terdakwa menyetujui penunjukan PT Berdikari karena mengetahui akan adanya fee dalam pengadaan itu yang besarnya Rp 400 per kg," tambahnya.

Oleh karena itu, jaksa meyakini terdakwa secara meyakinkan terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Kerugian proyek itu sesuai perhitungan BPK mencapai Rp 12,5 miliar.

(Baca juga : Ironis, Oknum Karyawan Perhutani Dalangi Kasus Pencurian Kayu di Grobogan )

Selain Heru, jaksa juga menuntut pidana serupa kepada mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Bambang Wuryanto dan Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat. Keduanya dituntut hukuman empat tahun penjara.

Sebelum ketiganya, pada Kamis (14/3/2018), mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet pada 2012-2013 senilai Rp 14,5 miliar. 

Kompas TV Politisi Golkar Mahyudin dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com