PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, imbauan penundaan status tersangka bagi kontestan pilkada, sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Wiranto, perlu didukung bersama.
Dia menilai, penetapan status tersangka saat masa pilkada, bisa menimbulkan kegaduhan. “Kami dukung sampai pemilu (tahapan pilkada) selesai,” ujar Rikwanto saat kunjungan kerja ke Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/3/2018).
Rikwanto mengungkapkan, proses hukum bagi pasangan calon yang diduga melanggar tetap berjalan. Penundaan hanya terkait penetapan status sebagai tersangka.
(Baca juga : Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice)
“Bagi pasangan calon yang terlanjur menyandang status tersangka proses hukumnya tetap berjalan,” tutupnya.