BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal India diamankan tim Pengawas Orang Asing (Pora) Imigrasi Batam, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 14.15 WIB.
Ketujuh WNA asal India yang diamankan dari kapal Seniha ini diketahui izin kerja mereka di Indonesia sudah overstay sejak beberapa bulan lalu.
Adapun identitasnya yaitu Singh Manish, Rakhes Chand, Sah Azadi, Lawerence Austin Vijayan, Shaikh Moharam Ali Abdul, Siddiqui Nazeer Haider, dan Thevarmadhom Krishna Pillai.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto kepada Kompas.com membenarkan hal tersebut dan mengaku informasi ini berawal dari masyarakat.
"Begitu tim Pora melakukan pengembangan, informasi tersebut benar adanya, dan tim berhasil mengamankan tujuh orang WNA asal India ini," kata Agung, Kamis (15/3/2018).
Baca juga: Imigrasi Makassar Deportasi Warga Argentina Penculik Anaknya Sendiri
Setelah diamankan, ketujuh orang ini langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
"Rabu kemarin langsung kami pulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam," ujar Agung.
Untuk diketahui, kapal Seniha saat ini masih dalam persidangan di pengadilan tinggi terkait kepemilikannya.
Tidak hanya itu, bahkan kapal ini juga berusaha kabur untuk menghindari biaya labuh jangkar selama berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Ribuan Buruh Migran di Malaysia Hadapi Ancaman Deportasi