Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengurus Panti Asuhan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 14/03/2018, 19:16 WIB
Mansur,
Reni Susanti

Tim Redaksi

POSO, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resort Poso meringkus FA (44), pelaku pencabulan 11 anak di bawah umur. FA merupakan guru ngaji sekaligus pengurus dan pengasuh panti asuhan di Poso. Di hadapan polisi, FA mengakui perbuatannya. 

Kapolres Poso, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, pelaku ditangkap sesuai laporan kepolisian Nomor 212/III/2018/Res-Poso tanggal 7 Maret 2018. Pelaku yang sempat melarikan diri tersebut ditangkap, Kamis (8/3/2018), atau sehari setelah kejadian. 

"Iya betul pelaku telah ditangkap di rumahnya. Sebelum ditangkap pelaku diamankan terlebih dahulu oleh lurah dan Bhabinkamtibmas. Setelah itu anggota kami menjemput pelaku," ujar Bogiek Sugiyarto dalam jumpa persnya, Selasa (14/3/2018).

Dari pengakuan pelaku, sambung Bogiek, aksi bejat itu dilakukan FA selama 1 tahun. Jumlah korbannya mencapai 11 orang. 

"Awalnya hanya 3 laporan korban. Dari hasil pengembangan ternyata sampai hari ini ada 11 orang anak yang menjadi korban pencabulan. Tidak menutup kemungkinan korban masih akan bertambah. Kita tunggu saja perkembangannya," tutur Bogiek.

(Baca juga : Korban Pencabulan Guru SD di Srengseng Jadi 6 Murid )

Kesebelas korban merupakan anak panti dan anak yang tinggal di sekitar panti dengan rentang usia 6-12 tahun. Aksi bejatnya dilakukan di yayasan dan di tempat wisata seperti tepi pantai dengan alasan mengajari berenang. 

"Pelaku mengakui telah mencabuli 11 anak. Korban merupakan anak panti asuhan dan ada pula anak di luar panti yang datang mengaji," ujar Bogiek Sugiyarto.

"Dari sebelas korban itu ada satu anak yang terus dicabuli korban," tambahnya,

Dalam menangani kasus ini, Polres Poso bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial (Dinsos) Poso, dan LSM pemerhati perempuan Mosintuwu.

Para mitra polisi tersebut memberikan trauma healing kepada para korban. Pihak kepolisian juga telah membuka posko pengaduan korban yang akan melapor.

(Baca juga : Satpam Kompleks Lakukan Pencabulan terhadap 3 Bocah di Bekasi)

"Kami membuka posko pengaduan, takutnya nanti masih ada korban-korban lain yang tidak mau melapor," tuturnya.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 6-15 tahun penjara. 

Kompas TV Seorang pria warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terpaksa ditahan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com