Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot di Malang Demo dengan Angkut Penumpang Gratis

Kompas.com - 14/03/2018, 16:42 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ribuan sopir angkot se-Malang Raya memprotes penegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dinilai tidak maksimal, Rabu (14/3/2018).

Aksi ribuan sopir angkot dibagi dua. Sebagian berunjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Dinas Perhubungan Jawa Timur di Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Sebagian lainnya menjadi relawan. Mereka menarik penumpang secara gratis agar tidak ada penumpang terlantar selama demo berlangsung. 

Setiap trayek, disisakan sebanyak 14 sopir angkot yang menarik penumpang secara gratis. Mereka mengangkut penumpang gratis sejak pukul 8.00 WIB dan berakhir setelah demo di UPT LLAJ berakhir, sekitar pukul 13.00 WIB.

(Baca juga : Organda: Demo Angkot Buat Pengusaha dan Pengemudi Rugi )

"Dibuat relawan. Supaya tidak ada penumpang yang terlantar. Kalau sekolah terlantar kan kasihan. Dia ngejar ilmu. Yang kerja juga kasihan," kata Fandi Ahmad atau Mamad, salah satu sopir angkot yang menarik penumpang gratis.

Mamad menjelaskan, angkot miliknya selama beroperasi gratis selalu penuh. Sebab, banyak penumpang yang antre karena sebagian sopir angkot demo.

"Penumpangnya tadi penuh terus. Turun terisi lagi. Jarang ada yang kosong," katanya.

"Tidak usah bayar, gratis, siapa saja. Pokoknya yang naik turun gratis," imbuhnya.

Ribuan sopir angkutan konvensional se-Malang Raya tersebut menuntut diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(Baca juga : Cerita Biker Kawasaki Z250 Antar Gratis Penumpang Korban Demo Angkot di Bogor )

Dalam peraturan itu diatur ketentuan uji KIR untuk kendaraan angkutan online dan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudinya. Pengemudi angkutan online harus mengantongi SIM Umum dan kendaraannya harus melalui uji KIR.

Selain itu, para sopir menuntut diterapkannya ketentuan kuota untuk angkutan online.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (online) di Jawa Timur, ditetapkan kuota taksi online di Malang sebanyak 255 unit kendaraan.

Terdiri dari 150 unit kendaraan untuk Kota Malang, 30 unit kendaraan untuk Kota Batu, dan 75 unit kendaraan untuk Kabupaten Malang. Namun, kenyataan di lapangan melebihi kuota tersebut.

Kompas TV Mogoknya ratusan sopir angkot jurusan Tanah Abang menuju Kota membuat sejumlah penumpang angkot telantar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com