Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tanahnya Dicaplok Pengembang, Nenek Kumala Datangi Kantor Risma

Kompas.com - 12/03/2018, 22:18 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Cece Kumala (81) mengikuti pertemuan yang membahas nasib tanah para veteran di ruang sidang wali kota Surabaya, Senin (12/3/2018). Dia dituntun oleh sejumlah anggota veteran lainnya.

Nenek 4 cucu itu merasa belum terima tanah milik mendiang suaminya di Kelurahan Lidah Kulon Surabaya itu diambil oleh pihak pengembang. "Tanah yang harusnya saya bangun rumah setelah kami keluar dari rumah dinas kok malah diambil," kata isteri veteran ini.

Dia mempersilahkan pihak pengembang mengambil tanah seluas 300 meter persegi, asalkan diganti dengan harga yang layak. "Saya akhirnya tinggal di rumah ibu saya. Untung saya tidak tinggal di kolong jembatan," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri belasan veteran dan purnawirawan TNI AL, juga dihadiri sejumlah anggota DPD RI, perwakilan pengembang PT Ciputra, dan perwakilan badan ertanahan.

 

(Baca juga : Tak Kunjung Bicara di 2 Segmen Debat, Uu Ruzhanul Dihampiri Artis Farhan Saat Jeda)

Sayangnya dalam pertemuan tersebut Risma tidak hadir karena sedang bertugas di luar daerah.

Nenek Kumala adalah 1 dari 156 veteran yang merasa memiliki hak atas tanah seluas 8,5 hektar yang menjadi obyek sengketa. Kapling tanah tersebut mereka beli seharga Rp 70.000 pada tahun 1965.

Pada 2006 berdasar surat dari petinggi AL saat itu, tanah menjadi obyek jual beli dengan kompensasi sebesar Rp 12,5 miliar dengan pengembang PT Ciputra Graha Prima. Namun nilai tersebut dinilai tidak masuk akal.

"Saat diberi uang 40 juta, ada yang mengambil ada yang enggak," kata Kumala.

Terpisah, Head of Corporate Legal and Permit PT Ciputra Graha Prima, Nada Putri P, membantah pihaknya mencaplok tanah kapling milik para veteran AL. "Tunjukan bukti kepemilikannya jika kami disebut mencaplok," katanya.

Kata dia, perusahaannya sudah memiliki izin lokasi sejak 2002. Sejak saat itu pihaknya banyak bersengketa hukum soal tanah tersebut. "Putusan hukum pengadilan semua sudah incraht sehingga tidak ada lagi persoalan sebenarnya," jelasnya. 

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta pertama kali menutup Jalan Jatibaru pada 22 Desember 2017.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com