Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Anak Tetangga ke Pria Hidung Belang, Sepasang Suami Istri Diancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/03/2018, 22:18 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Pasangan suami istri asal Desa Lele Maya, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DGW dan RI, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ancaman penjara itu lantaran keduanya "menjual" seorang anak perempuan berinisial TVGW (17) kepada pria hidung belang untuk ditiduri.

Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengatakan, pasangan suami istri itu telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Keduanya dijerat Pasal 76I Junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Gusti kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Selain pasangan suami istri, lanjut Gusti, pria hidung belang berinisial YUZ yang meniduri korban disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Terkait kasus ini, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan serta melaporkan maupun mencegah jika mendapati kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur baik itu kekerasan secara fisik, secara psikis, penelantaran, maupun kekerasan secara seksual," ucapnya.

Baca juga : 2 Orang Ini Ditangkap karena Jual Wanita ke 9 Pria Hidung Belang

"Jangan pernah takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, karena banyak kasus-kasus yang tidak dapat terungkap karena kurangnya kepedulian dan ketakutan akan ancaman dari pelaku," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pasangan suami istri berinisial DGW dan RI karena menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang untuk disetubuhi.

Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana mengatakan, korban yang dijual berinisial TVGW (17) berasal dari Desa Lele Maya, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca juga : Jual Anak Tetangga ke Pria Hidung Belang, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

"Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni YUZ (pria hidung belang yang mencabuli TVGW) serta suami istri DGW dan RI karena terlibat kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur," kata Gusti kepada Kompas.com, Minggu (11/3/2018) malam.

Kompas TV Modus prostitusi online ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pemikat pria hidung belang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com