Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta "Uang Damai" Rp 250 Juta, 3 Oknum Polisi di Riau Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2018, 23:13 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan.

Ketiga tersangka diduga meminta "uang damai" sebesar Rp 250 juta kepada seorang warga yang terlibat narkotika.

Diketahui, ketiga oknum polisi itu adalah Brigadi H (33), Brigadir RE (33) dan Bripda JFS (24).

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang MH membenarkan penangkapan tiga orang anggotanya itu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/3/2018).

"Mereka ditangkap dan ada barang bukti. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Polres Rohul," ujar jenderal bintang dua ini.

Barang bukti yang diamankan dari tiga oknum tersebut berupa satu pucuk senjata airsoft gun, dua gelang emas senilai Rp 30 juta, serta uang tunai sebesar Rp 73,5 juta.

Baca juga : Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan

Nandang mengatakan, ketiga oknum tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan tidak melanjutkan kasus yang mereka tangani.

"Mereka kita jerat dengan pidana umumnya terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan pemerasan," kata Nandang.

Oleh karena itu, ketiga oknum polisi tersebut masih diperiksa oleh Bidang Propam.

Sementara itu, penangkapan ketiga oknum anggota Dit Resnarkoba Polda Riau itu berawal saat ketiganya menangkap seorang warga yang diduga pelaku narkotika berinisial AH alias Alam (41) di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau, pada pertengahan Februari 2018 lalu.

Dalam penangkapan itu, diduga terjadi negosiasi antara warga dan ketiga polisi. Ketiga oknum tersebut diduga meminta "uang damai" Rp 250 juta.

Baca juga : Seorang Oknum Polisi di Palopo Ditangkap karena Jual Sabu

Namun, uang sebanyak itu tidak disanggupi oleh keluarga AH dan hanya mampu membayar Rp 200 juta.

Oleh sebab itu, keluarga korban keberatan dan merasa diperas, kemudian melaporkan ketiga oknum polisi ke Polres Rohul. Akibatnya, ketiga oknum polisi tersebut ditangkap.

Kompas TV Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor, yang melanggar peraturan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com