Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Guru Korban Pemukulan Muridnya Minta Proses Hukum Berlanjut

Kompas.com - 09/03/2018, 20:18 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Nur Kholis (55) suami dari Nuzul Kurniawati (49), seorang guru yang menjadi korban penganiayaan muridnya, NF (16), meminta kasus hukum terhadap istrinya dilanjutkan. 

"Hingga saat ini pihak keluarga tetap melakukan proses hukum, karena ya korban kan masih sakit, sambil menunggu bagaimana dari pihak kepolisian lah," ujar Nur Kholis saat ditemui Kompas.com di RSUD Soedarso, Jumat (9/3/2018).

Nur Kholis berkeyakinan, polisi bisa bertindak sebaik-baiknya dan tahu bagaimana menangani anak yang berkasus seperti pelaku. Pada prinsipnya, proses hukum harus tetap dilanjutkan untuk pembelajaran bagi semuanya.

"Kebetulan saya juga guru. Jadi memang kalau lihat di media sosial, banyak guru yang terpojokkan, dalam arti selalu disalahkan karena hak perlindungan anak, sehingga guru tidak berani bertindak," tuturnya.

(Baca juga : Guru yang Dihajar Pakai Kursi Mengaku Sayang dan Maafkan Muridnya )

Sementara itu, hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia mengalami luka akibat dihajar menggunakan kursi plastik dan dilempar menggunakan ponsel oleh pelaku yang merupakan siswanya. 

Peristiwa pemukulan terjadi Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di kelas VIII SMP Darussalam.

Kompas TV Pelajar SMA pemukul guru hingga tewas di Sampang, Jawa Timur akhirnya divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com