Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Kabur, Tahanan Polres Inhu Tembak Dinding Sel Sebanyak 17 Kali

Kompas.com - 08/03/2018, 06:35 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang tahanan bernama Alexander yang dititipkan kejaksaan di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mencoba kabur. Namun upaya tersebut bisa digagalkan pihak kepolisian.

Aksi percobaan melarikan diri, Selasa (6/3/2018) sore itu, sempat mencekam. Sebab Alexander menguasai sepucuk senjata api (senpi) dan menembak dinding sel.

Menurut informasi yang dirangkum dari kepolisian, peristiwa itu bermula dari dua orang petugas, Brigadir Munawir dan Bripda Damendra Cendana sedang bertugas menjaga tahanan.

Tiba-tiba, salah satu tahanan kamar nomor 2 bernama Hendrio meminta tolong ke Bripda Damendra Cendana untuk diambilkan obat salep kulit.

Ketika obat itu diserahkan, Hendrio menarik tangan petugas yang dibantu tahanan lainnya bernama Dedi Saputra untuk memegang kaki Damendra.

Lalu Alexander meminta kunci sel kepada Bripda Damendra sambil menodongkan senjata api. "Serahkan kunci kamu takkan kutembak," begitu ancam Alexander.

Baca juga : Tahanan yang Kabur Diamankan Saat Kelaparan di Pinggir Jalan Kebun Sawit

Saat itu, Bripda Damendra mengaku tidak memegang kunci dan berupaya melepaskan pegangan tahanan tersebut.

Selanjutnya, Bripda Damendra berteriak meminta tolong kepada anggota lainnya. Petugas lain pun datang membantu Damendra.

Melihat Alexander menguasai senpi, petugas berlari ke luar ruangan tahanan. Sedangkan Bripda Damendra masih berada pada posisi tersudut.

Alexander berulang kali melepaskan tembakan ke arah gembok pintu sel. Ketika Alexander sedang mengisi magazine, Bripda Damendra langsung lari keluar pintu sel dan mengunci pintu bagian luar.

Namun, Alexander tetap melakukan menembak gembok sel tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengepungan dan negosiasi, sehingga Alexander menghentikan tembakan. Lalu, pelaku melemparkan senpi keluar kamar sel dan Alexander diamankan dengan diborgol.

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Alexander diamankan bersama enam orang tahanan lainnya.

Mereka adalah Hendrio (kasus narkoba), Fransiskus Hutabarat (kasus narkoba), Agus Purwa Dani (kasus narkoba), Dedi Saputra (kasus narkoba), Agus Sulistio (kasus narkoba) dan Rian Danika (kasus penggelapan).

"Ketujuh tahanan sekarang sudah dilakukan penanganan oleh Reskrim Polres Inhu," ujar Nandang.

Baca juga : Petugas Manfaatkan Teman Sekolah untuk Tangkap Tahanan yang Kabur

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com