Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Rp 600 Juta, Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/03/2018, 16:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.comKejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka atas kasus pungutan liar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Salah satu pejabat BPN berinisial WR ditetapkan sebagai tersangka.

"WR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji saat konferensi pers bersama jajarannya dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (7/3/2018).

Dwi menerangkan, sebelum ditetapkan tersangka, WR diamankan petugas pada Senin (5/3/2018). Dia diamankan bersama Kepala BPN berinisial SR dan dua pegawai kontrak, yaitu J dan F.

Keempatnya lalu diperiksa secara maraton hingga penyidik menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas lalu menemukan uang dalam bentuk gelondongan hingga totalnya mencapai Rp 600 juta.

Baca juga: Uang Pungli BPN Kota Semarang Bertambah Jadi Rp 600 Juta

Uang tersebut tersimpan di dalam ratusan amplop yang tersebar di rumah WR, kendaraan, dan tas milik tersangka.

"Berkaitan dengan (operasi) kemarin diamankan empat orang, S, WR, J, dan F. Salah satunya tadi (Kepala BPN). Kammi amankan bahwa dia yang paling bertanggung jawab," tambah Dwi.

Di BPN, WR bertugas sebagai Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saat ini baru WR, lainnya masih sebagai saksi," ucapnya.

Dalam penyelidikan, petugas menemukan uang Rp 600 juta yang diduga hasil pungutan liar di BPN. Padahal, saat penangkapan pada Senin (5/3/2018), uang pungutan yang ditemukan sebanyak Rp 32,4 juta.

Baca juga: Pungli, Kejaksaan Amankan Pejabat BPN Semarang dan Amplop Berisi Uang

Kompas TV Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com