Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Semarang: Uang Rp 32,4 Juta Diduga Hasil Pungli Kepengurusan Tanah

Kompas.com - 06/03/2018, 19:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menemukan uang Rp 32,4 juta dalam operasi penangkapan empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Uang itu ditemukan di dalam laci meja milik SR, pejabat BPN yang turut diamankan.

Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji menerangkan, uang yang ditemukan itu diduga hasil pungutan liar terkait kepengurusan hak atas tanah di wilayah tersebut. Uang Rp 32 juta tersembunyi ke dalam sembilan amplop dan satu bendel kertas.

"Informasi awal itu terjadi penyerahan sejumlah uang kepada pihak BPN berkaitan kepengurusan hal atas tanah di Kota Semarang. Tidak hanya hak atas tanah, tapi perpanjangan hak guna bangunan, hak milik, dan sebagainya," kata Dwi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/3/2018).

Menurut Dwi, petugas meyakini temuan uang itu merupakan hasil pungutan liar karena petugas juga melihat ada pihak luar yang memberikan amplop kepada pihak BPN. Setelah amplop diperiksa, petugas menemukan amplop tersebut berisi sejumlah uang.

Baca juga: Diduga Pungli, Pejabat BPN Semarang Terkena OTT Kejaksaan

Namun, petugas masih belum menyita uang tersebut dengan dalih masih fokus pada penanganan perkara.

"Uang belum dimintakan izin penyitaan. Yang pegang uang ada kegiatan luar berkaitan penanganan," tambahnya.

Kejaksaan terus mengembangkan temuan itu. Petugas memeriksa secara maraton sejumlah saksi, termasuk melalukan penggeledahan di kantor BPN serta tempat-tempat lainnya.

"Penggeledahan masih jalan. Soal ditahan atau tidak itu urusan penyidik. Kami belum tetapkan tersangka," ujarnya.

Empat pejabat BPN yang diamankan yaitu WR, SR, serta dua pegawai honorer di instansi tersebut berinisial F dan J. WR dan SR diketahui adalah pejabat teras di lingkungan BPN Kota Semarang.

Baca juga: Pungli, Kejaksaan Amankan Pejabat BPN Semarang dan Amplop Berisi Uang

Kompas TV Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menghapus pungutan liar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com