Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli, Kejaksaan Amankan Pejabat BPN Semarang dan Amplop Berisi Uang

Kompas.com - 06/03/2018, 18:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah angkat bicara soal penangkapan 4 pejabat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang. Keempatnya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, Senin (5/3/2018). 

"Sebelum 28 Februari, kita sudah lakukan pemantauan. Total ada 9 amplop dan satu bandel dalam kertas sejumlah Rp 32,4 juta," ujar Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji, saat ditemui di kantornya, Selasa (6/3/2018).

Menurut Dwi, petugas tidak saja mengamankan uang. Petugas juga mengamankan salah seorang warga yang diduga memberi uang pungutan liar kepada para pejabat BPN itu.

Setelah dicek, amplop yang dibawa benar berisi sejumlah uang. Petugas kemudian mengembangkan hingga menemukan uang di salah satu laci meja pejabat BPN yang diamankan.

"Dari laci ditemukan uang. Uang dari meja WR," ucapnya.

(Baca juga : Diduga Pungli, Pejabat BPN Semarang Terkena OTT Kejaksaan )

4 pejabat BPN yang diamankan diamankan yaitu WR, SR, dan dua pegawai honorer di instansi tersebut berinisial F dan J. WR dan SR adalah pejabat teras di lingkungan BPN Kota Semarang.

Menurut Dwi, 4 orang yang diamankan saat ini bersatus terperiksa. Belum ada penetapan tersangka, meski telah melakukan pengamanan sejak Senin.

"Masih dimintai keterangan, sampai saat ini masih didalami lagi. Kami belum menetapkan tersangka," tambahnya.

Menurut dia, petugas butuh waktu karena harus memanggil para saksi agar berkas penyelidikan menjadi tuntas. Saat ini, banyak saksi yang dipanggil masih belum datang.

"Kita butuh 3 hari lagi untuk panggil saksi. Sudah panggil namun sampai saat ini belum ada konfirmasi menghadiri," paparnya. 

Kompas TV Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menghapus pungutan liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com