MEDAN, KOMPAS.com - Pemakaian helikopter milik Polri oleh sepasang pengantin di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018), terus diselidiki. Pengantin harus membayar Rp 120 juta untuk bisa menggunakannya.
Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Agus Andrianto mengatakan, uang Rp 120 juta itu diberikan keluarga pengantin kepada seorang broker.
"Broker yang bertugas di Bandara KNIA disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri, tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut," kata Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).
"Untuk penyewaan heli, RG harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120 juta yang diberikan kepada broker dan selanjutnya broker memberikan sejumlah uang kepada kru heli yang di BKO dari Mabes Polri," tambahnya.
(Baca juga: Pengantin Diminta Bayar Rp 120 Juta untuk Pakai Helikopter Polisi)
Agus menuturkan, peristiwa ini bermula dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin. Helikopter itu lalu dipakai tanpa mendapat izin dari Polda Sumut.
Pada saat kejadian 25 Februari lalu, lanjut dia, Karo Ops, pimpinannya, sempat mengirim SMS dan menelepon pilot, namun tidak ada jawaban sama sekali.
Menurut Agus, Polda Sumut tidak berwenang memberikan sanksi kepada pilot dan kru heli yang diduga melanggar administrasi dan kode etik. Keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Hankum Mabes Polri.
(Baca juga: Viral Video Helikopter Polisi Dipakai Pengantin, Pilot Langgar Prosedur)
Artikel ini telah tayang di Tribunmedan, Senin (5/3/2018), dengan judul: Terbongkar, Pengusaha Siantar Sewa Helikopter Polisi Rp 120 Juta, ternyata Gegara Ini