Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar Berharap Damai

Kompas.com - 06/03/2018, 14:18 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan menyatakan mediasi kasus yang membelit Cicih (78) yang digugat oleh keempat anaknya terkait jual beli tanah warisan kemungkinn lanjut ke proses pengadilan. 

Menanggapi hal tersebut, Cicih (78) masih berharap mediasi ini tidak berlanjut ke ranah sidang pengadilan. Meski begitu, saat ini Cicih hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan anak-anak yang menggugatnya tersebut.

"Kalau sidang ya ibu mah ngikut saja gimana anak-anak," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Selasa (6/3/2018). 

Pihaknya berharap ada titik terang dalam mediasi saat ini yang beragendakan keputusan mediasi. "Maunya damai," lirih Cicih.

Terkait kerugian materil sebesar Rp 1,6 miliar dalam gugatan yang dilayangkan keempat anaknya itu, Cicih mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. 

"Ibu mah jangankan membayarkan, uang saja gak punya, itu mah apabila anak-anak mau mengembalikan (uang yang dibayarkan tergugat II bidan Iis Rila Sundari) ya silakan, sama bu bidan diterima. Gitu," tuturnya.

"Kalau anak-anak punya uang, berani mengembalikan lagi (uang) ke bu bidan, itu mah terserah," jelasnya.

Baca juga : Dedi Mulyadi Pantau Mediasi Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di PN Bandung

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah. Usulan tersebut pun disetujui kedua belah pihak dengan harapan keduanya bisa berbicara dari hati ke hati, dan menemukan ada titik temu atas persoalan tersebut.

Namun upaya musyawarah internal keluarga antara empat anak yang menggugat ibunya, Cicih (78), di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Selasa (27/2/2018) lalu mengalami jalan buntu. 

Kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan menilai, resume hasil mediasi pertama dari pihak tergugat terkait keinginan dan solusi dari pihak tergugat (ibu Cicih) tidak masuk akal. Oleh karena itu, pihaknya berencana melanjutkan gugatan itu ke persidangan.

"Intinya adalah bahwa apapun yang di-resume-kan atau yang dituntut pihak tergugat dan turut tergugat itu sangat tidak masuk akal bagi kami, sehingga kami akan melanjutkan proses persidanganya," katanya.

Baca juga : Cerita Nenek Cicih Jual Tanah demi Hidup dan Digugat 4 Anak Kandungnya

Sementara itu, berdasarkan pantauan, proses mediasi saat ini masih berlangsung dan belum ada keputusan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses pengadilan atau tidak. 

Kompas TV Jelang sidang ketujuh kasus anak gugat ibu kandung sebesar Rp 1,8 Millar, Bupati Purwakarta menyambangi rumah Siti Rokayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com