Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjudi di Kantor Dinas, 4 ASN Dishub Diringkus Tim Pyton

Kompas.com - 06/03/2018, 10:24 WIB
Junaedi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Terpergok tengah asyik bermain judi joker beromzet taruhan jutaan rupiah, empat aparatur sipil negara (ASN) yang tengah berjudi di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, ditangkap Tim Pyton Polres Mamuju, Senin (5/3/2018).

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Empat oknum ASN tersebut masing-masing bernama Taufik Sewang, warga Jalan Umar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Andi Rahmat, warga Jalan Pattimura Kelurahan, Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Muh Alirman, warga Jalan KS Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dan; Mansur, warga Jalan Gatot Subtoto, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, ditangkap dan digelandang Tim Pyton Polres Metro Mamuju ke kantor Polres Mamuju.

Penggerebekan keempat oknum PNS tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kantor Dinas Perhubungan Mamuju tersebut seringkali dijadikan markas perjudian beromzet jutaan rupiah pada jam kantor berlangsung.

Baca juga : Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Pyton yang dipimpin Kanit Pyton Ipda Markus langsung melakukan penggerebekan di kantor pemerintah tersebut. Alhasil, saat digerebek, keempat oknum PNS tersebut lagi asyik bermain judi joker.

Keempat oknum PNS tersebut saat digrebek Tim Pyton tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah digiring ke Polres Metro, Mamuju, ke sel tahanan Polres Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Jamaluddin menjelaskan, keempat tersangka ditangkap setelah petugas menerima sejumlah laporan bahwa kantor milik pemerintah tersebut kerap dijadikan markas perjudian pelaku pada saat pegawai lain sedang sibuk di kantornya.

“Keempatnya kita tangkap sedang berjudi di kantornya setelah mendapat sejumlah laporan jika kantor tersebut kerap dijadikan arena judi,” jelas AKP Jamaluddin.

Baca juga : Berjudi, 5 Warga Aceh Barat Terancam Hukuman 30 Kali Cambuk

Selain mengamankan, keempat tersangka Tim Pyton juga mengamankan barang bukti berupa kartu joker dan uang tunai hasil perjudian sebesar sebesar Rp 2,9 juta yang disita petugas dari keempat pelaku. Atas perbuatannya, empat oknum PNS tersebut diancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Kompas TV Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya memeriksa pelajar kelas VIII Sekolah Menengah Pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com