Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Sempat Viral, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Kompas.com - 05/03/2018, 16:19 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

fakta

fakta!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini benar.

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Metha Novita (38).

Polisi meringkus dua pelaku, yakni FI (23) dan YA (16), di wilayah Banyumanik, Sabtu (3/3/2018). YA adalah mantan pembantu rumah tangga korban.

"Kami tangkap dua orang atas tuduhan pembunuhan berencana. Mereka lakukan ini karena dendam atau sakit hati," ujar Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/3/2018).

Metha sebelumnya ditemukan tewas di rumahnya, di Bukit Delima IX Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

Jasad Metha ditemukan dengan luka tusukan di perut sebelah kiri di dalam kamar.

Abi mengatakan, tindakan pembunuhan berencana itu dilakukan keduanya satu hari sebelum kejadian. YA meminta bantuan kekasihnya FI agar majikannya diberi pelajaran. Pelajaran itu karena kedua tersangka merasa sakit hati atas ucapan korban.

"YI bekerja di rumah korban selama dua bulan. Dia merasa sakit hati, ikut sebagai pembantu korban, melarang perempuan pacaran dengan tersangka laki-laki. Lalu sakit hati dari majikan itu disampaikan ke laki-laki," papar Abi.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pembunuhan Penjual Bakmi di Cipayung

Mendapat tantangan dari YA, FI lalu membuktikannya esok hari. Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku mengitari rumah korban selama dua kali untuk memastikan kondisi.

Setelah diketahui keadaan sepi, kedua pelaku lalu mengetuk pintu rumah korban dan dibukakan masuk oleh korban.

Pelaku kemudian minta dibuatkan es. Namun, belum sampai membuatkan es, korban ditusuk menggunakan pisau hingga dia jatuh.

"Korban ditusuk empat kali di perut, lalu diseret dan disimpan di kamarnya," tambah Abi.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah bantal guling, pisau, baju korban, dan sandal pelaku yang sempat tertinggal.

Polisi juga membawa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana menghabisi korban. Sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi H 2560 BY itu sempat dipotret saksi hingga menjadi viral di media sosial.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Mayat Korban Dicor di Bak Mandi, Pelaku Pembunuhan Menangis Setelah Reka Ulang

Kompas TV Pelaku mengaku perbuatannya telah dilakukan sejak menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com